JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memblokir akses Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) milik dua Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), yakni PT JGroup Amanah Wisata dan PT Annisa Ahmada Travelindo.
Pemblokiran dilakukan setelah kedua travel menghadapi persoalan keberangkatan dan kepulangan jemaah. Kemenhaj meminta kedua PPIU segera menyelesaikan kewajiban serta mengganti kerugian jemaah yang terdampak.
Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj Atty Novyanty mengatakan, pemblokiran merupakan tindakan pengamanan administratif untuk menghentikan transaksi dan pendaftaran jemaah baru pada kedua travel.
Baca Juga : Resep Kopi Foamy Gula Aren, Creamy dan Segar dengan Susu Kedelai
“Pemblokiran akses SISKOPATUH ini merupakan tindakan pengamanan administratif darurat untuk menghentikan transaksi dan pendaftaran jemaah baru,” ujar Atty dalam keterangan tertulis, Kamis (17/9/2026).
16 Jemaah JGroup Amanah Wisata Gagal Berangkat
Pada PT JGroup Amanah Wisata, penindakan dilakukan setelah Kemenhaj menerima laporan mengenai penundaan dan pembatalan keberangkatan 16 jemaah asal Jember.
Para jemaah tidak diberangkatkan sesuai jadwal pada akhir Agustus 2026 meski biaya perjalanan telah dilunasi.
Kemenhaj juga menemukan indikasi pengalihan penanganan jemaah secara sepihak kepada entitas lain yang disertai permintaan tambahan biaya. Sedikitnya 19 jemaah lainnya turut dirugikan karena travel disebut belum memenuhi komitmen penyelesaian maupun pengembalian dana.
82 Jemaah Annisa Ahmada Terlantar di Arab Saudi
Sementara itu, persoalan PT Annisa Ahmada Travelindo melibatkan jemaah di Indonesia dan Arab Saudi.
Sebanyak 82 jemaah terlantar di Arab Saudi, terdiri dari 26 jemaah di Makkah dan 56 jemaah di Madinah. Kondisi tersebut terjadi akibat ketidakpastian penerbangan kepulangan.
Di Tanah Air, travel tersebut juga gagal memberangkatkan 282 jemaah dalam waktu 2 x 24 jam.
Kemenhaj menyebut perusahaan juga tidak memenuhi Berita Acara Kesepakatan pada 13 September 2026 yang mewajibkan pemberangkatan 282 jemaah secara bertahap pada 15, 17, dan 18 September 2026.
Terancam Sanksi Lebih Berat
Kemenhaj meminta kedua PPIU memberikan pertanggungjawaban tertulis dan segera menuntaskan hak jemaah yang terdampak. Pemerintah juga akan mengawal proses ganti rugi yang dilakukan pihak travel.
Atty menegaskan, sanksi yang lebih berat dapat diberikan apabila hasil evaluasi menunjukkan tidak ada penyelesaian dan pelanggaran terus berulang.
“Kami minta PT Annisa Ahmada Travelindo dan PT JGroup Amanah Wisata segera menuntaskan seluruh kewajibannya. Apabila evaluasi menunjukkan tidak ada penyelesaian dan pelanggaran terus berulang, kami tidak ragu untuk memproses sanksi yang lebih berat hingga pembekuan atau pencabutan izin operasional PPIU,” kata Atty.
Kemenhaj juga mengimbau masyarakat lebih cermat memilih travel umrah dengan memastikan legalitas penyelenggara dan status pendaftaran jemaah melalui SISKOPATUH.
Masyarakat diminta tidak melakukan pembayaran sebelum memperoleh informasi yang jelas mengenai jadwal keberangkatan, penerbangan, akomodasi, dan layanan yang dijanjikan.(SE)

