SUKABUMIKU.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Ummi Wahyuni, diberhentikan dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) beberapa hari setelah Pilkada Serentak 2024. Keputusan ini dibacakan dalam Sidang Pembacaan Putusan 7 Perkara Dugaan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang disiarkan langsung di kanal YouTube DKPP RI.
Pemecatan Ummi merupakan buntut dari laporan aduan yang diajukan oleh Syarif Hidayat, atau yang dikenal sebagai Eep Hidayat, terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari rapat pleno terbuka penetapan hasil pemilu Provinsi Jawa Barat pada 6-11 Maret 2024. Rapat pleno untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat IX, yang meliputi Sumedang, Majalengka, dan Subang, dilakukan secara bertahap. KPU Sumedang membacakan hasil pada 6 Maret, KPU Majalengka pada 8 Maret, dan kembali KPU Sumedang pada 10 Maret. Awalnya, tidak ada sanggahan yang diajukan.
Namun, pada 18 Maret 2024 pukul 05.30 WIB, dalam rapat pleno rekapitulasi yang dipimpin oleh Hedi Ardia, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) KPU Jawa Barat, saksi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memprotes hasil perolehan suara Partai Nasdem di Dapil Jabar IX. Mereka menduga telah terjadi pergeseran suara.
Hedi Ardia kemudian memerintahkan Respati Gumilar, anggota KPU Jabar, untuk memeriksa Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Meskipun data dicetak ulang dan diserahkan kepada para saksi, tidak ditemukan perubahan.
DKPP menyoroti bahwa Ummi Wahyuni, selaku Ketua KPU Jabar, tidak melakukan pengecekan ulang terhadap dokumen sebelum penandatanganan. Terungkap adanya selisih suara Partai Nasdem di Dapil Jabar IX sebesar 4.015 suara, yang berdampak pada pergeseran peringkat calon legislatif (caleg). Caleg nomor urut 5 naik ke peringkat 1, sementara pelapor, Syarif Hidayat, turun ke peringkat 2. Perubahan ini juga mempengaruhi perolehan suara Partai Nasdem di tingkat provinsi.
Kontroversi semakin bertambah dengan hilangnya video rekapitulasi Dapil Jabar IX dari siaran langsung (live streaming). Bukti percakapan WhatsApp antara Komisioner KPU, Chaeruman Setyanugraha dan M Refaldi, menunjukkan adanya permintaan dari Ummi Wahyuni untuk menghapus video tersebut.
Keputusan DKPP dan Dampaknya
DKPP menilai Ummi Wahyuni terbukti melanggar kode etik karena memerintahkan penghapusan video live streaming, yang dianggap sebagai tindakan tidak jujur dan tidak transparan. Akibatnya, Ummi diberhentikan dari jabatan Ketua KPU Jabar, meskipun ia masih tetap berstatus sebagai Komisioner.
Hedi Ardia memastikan bahwa keputusan DKPP ini tidak akan mengganggu tahapan Pilkada. KPU Jabar akan segera menggelar rapat pleno untuk menunjuk pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU dalam waktu 1×24 jam, sebelum kemudian menetapkan ketua definitif. Hedi juga menekankan bahwa keputusan DKPP bersifat final dan mengikat.
Hedi menambahkan, kasus ini menjadi bahan evaluasi bagi KPU Jabar untuk lebih berhati-hati dan transparan dalam setiap tahapan Pilkada, terutama dalam hal rekapitulasi suara.
Hingga berita ini diturunkan, Ummi Wahyuni belum memberikan respons terkait putusan DKPP. Tim detikJabar telah mencoba menghubungi yang bersangkutan melalui WhatsApp, namun belum mendapatkan jawaban.
(mrf/*)