Nasional

Ojol Terancam Kehilangan Subsidi BBM, Pengemudi Ancam Mogok Massal

×

Ojol Terancam Kehilangan Subsidi BBM, Pengemudi Ancam Mogok Massal

Sebarkan artikel ini

SUKABUMIKU.id – Rencana Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk mengeluarkan ojek online (ojol) dari daftar penerima subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) menuai protes keras dari para pengemudi ojol. Bahlil beralasan bahwa ojol bukanlah moda transportasi umum berplat kuning, melainkan usaha korporasi atau perorangan yang menyewakan kendaraan.

Pernyataan Bahlil yang disampaikan di kediamannya, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2024), dan kemudian di Kementerian ESDM, Jumat (29/11/2024), dianggap sebagai tantangan oleh para pengemudi ojol. Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, Igun Wicaksono, mengancam akan terjadi gelombang aksi unjuk rasa besar-besaran di seluruh Indonesia jika rencana tersebut direalisasikan.

“Jika sampai ojol tidak dapat menerima atau mengisi BBM bersubsidi nanti maka pastinya akan terjadi gelombang aksi unjuk rasa besar-besaran di seluruh Indonesia untuk memprotes keputusan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ini,” tegas Igun, pada Jumat (29/11/2024).

Igun menilai pernyataan Bahlil bertentangan dengan harapan para pengemudi ojol akan kesejahteraan di bawah pemerintahan Prabowo. Ia juga menyoroti kondisi para pengemudi ojol yang sudah menjadi ‘sapi perah’ perusahaan aplikasi dan kini terancam diperas lagi oleh pemerintah. Igun meminta Bahlil untuk melihat langsung kondisi ojol di lapangan dan mempertimbangkan dampak pembatasan subsidi BBM terhadap tingkat inflasi, mengingat ada sekitar 4 juta armada ojol di Indonesia dengan 21 juta pengguna jasa.

Ketua Umum Perkumpulan Armada Sewa Indonesia (APAS), Wiwit Sudarsono, mengingatkan bahwa rencana Bahlil ini bertentangan dengan hasil Focus Group Discussion (FGD) tentang BBM bersubsidi untuk taksi dan ojek online yang digelar Kementerian Perhubungan pada 8 September 2024. Dalam FGD tersebut, semua peserta, termasuk perwakilan kementerian, perusahaan aplikasi, dan organisasi taksi dan ojol, setuju bahwa taksi dan ojol akan tetap menerima BBM bersubsidi. Wiwit juga menekankan bahwa ojol didefinisikan sebagai angkutan umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2019.

Pakar Ekonomi dan Energi UGM, Fahmy Radhi, menyebut larangan pembelian BBM bersubsidi bagi ojol sebagai kebijakan blunder. Fahmy khawatir kebijakan ini akan memicu kenaikan tarif ojol dan memperburuk daya beli masyarakat. Ia juga mempertanyakan komitmen Presiden Prabowo untuk pro rakyat.

Senada dengan Fahmy, Majelis Profesi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Muslich Zainal Asikin, menilai rencana kebijakan tersebut sangat tidak adil. Muslich menekankan bahwa aplikator dan negara diuntungkan dengan berkembangnya layanan ride hailing. Ia mendesak pemerintah untuk mengatur dan memperjuangkan kesejahteraan para pengemudi ojol, termasuk merilis aturan soal status hukum ojol dan menghapus status kemitraan antara pekerja angkutan daring dengan aplikator. Muslich menyarankan pemerintah memberikan akses BBM murah dan asuransi kepada para pengemudi ojol. Ia mengingatkan bahwa pemerintah harus ikut campur dalam hal-hal yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

(mrf/*)