KOMISI PEMILIHAN UMUM
KOTA SUKABUMI
PENGUMUMAN
NOMOR : 561/PL.02.2-Pu/3272/2/2024
TENTANG
PENERIMAAN MASUKAN DAN TANGGAPAN MASYARAKAT
PASANGAN CALON WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA SUKABUMI
TAHUN 2024
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kota Sukabumi mengumumkan Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi Tahun 2024 sebagai berikut:
NO |
NAMA LENGKAP CALON |
STATUS (MANTAN TERPIDANA/ TERPIDANA | HASIL PENELITIAN ADMINISTRASI CALON/PERBAIKAN PERSYARATAN ADMINISTRASI CALON | |
1. |
Walikota | H. ACHMAD FAHMI | — | Memenuhi Syarat |
Wakil Walikota | H. DIDA SEMBADA | — | Memenuhi Syarat | |
2. |
Walikota | H. MOHAMAD MURAZ, S.H., M.M. | — | Memenuhi Syarat |
Wakil Walikota | H. ANDRI SETIAWAN HAMAMI, S.H., M.H. | — | Memenuhi Syarat | |
3. |
Walikota | H. AYEP ZAKI | — | Memenuhi Syarat |
Wakil Walikota | BOBBY MAULANA | — | Memenuhi Syarat |
Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas calon dan/atau Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi Tahun 2024 melalui:
1. Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan pada laman: https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur “tanggapan” dengan cara:
- a. memilih tahapan “Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah”
- b. memilih kategori “Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah”
- c. memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan
1) dukungan atas calon dan/atau pasangan calon,
2) masukan dan tanggapan masyarakat terkait: pasangan calon, status sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya, dan/atau hasil penelitian persyaratan administrasi calon/penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon. - f. menuliskan uraian.
- g. mengunggah dokumen yaitu: KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan.
- h. menekan “SUBMIT”
2. secara luring ke Kantor KPU Kota Sukabumi dengan alamat Jl. Otoiskandardinata No. 175, penyampaian masukan dan tanggapan masyakat secara luring dilakukan dengan cara:
- a. mengisi daftar hadir.
- b. mengisi formulir Model TANGGAPAN. MASYARAKAT.KWK.
- c. menyerah formulir sebagaimana dimaksud huruf b kepada KPU Kota Sukabumi
- d. menyerahkan fotokopi KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan.
Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi dan mendorong partisipasi masyarakat pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi Tahun 2024, KPU Kota Sukabumi mengumumkan visi, misi dan program pasangan calon sabagaimana terlampir.
Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap calon dan/atau Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi Tahun 2024 diterima oleh KPU Kota Sukabumi pada tanggal 15 – 18 September 2024.
Demikian diumumkan untuk diketahui.
Dikeluarkan di Kota Sukabumi
Pada tanggal 13 September 2024
Ketua Komisi Pemilihan Umum
Kota Sukabumi
IMAM SUTRISNO
KPU Kota Sukabumi Pengumuman Penerimaan Hasil Perbaikan Administrasi Paslon 2024