Pariwisata

Kontroversi Harga Retribusi di Kabupaten Sukabumi, ini Kata Dispar!

×

Kontroversi Harga Retribusi di Kabupaten Sukabumi, ini Kata Dispar!

Sebarkan artikel ini

SUKABUMIKU.id – Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Pariwisata (Dispar) tengah menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait harga tiket masuk destinasi wisata dan perbaikan fasilitas pascabencana.

Kebijakan harga tiket yang berlaku saat ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2023, yang telah mencakup asuransi kecelakaan diri bagi pengunjung. Dengan Tarif. Rp. 12.000 Per orang/dewasa dan Rp. 7.000 per orang/anak.sudah termasuk.asuransi kecelakaan diri. Namun, sejumlah masukan dari masyarakat mendorong evaluasi ulang kebijakan tersebut.

Masyarakat, melalui kelompok komunitas, pelaku UMKM, dan pemerhati pariwisata, menyoroti pentingnya peningkatan kualitas fasilitas destinasi wisata agar sesuai dengan nilai tiket yang dibayarkan. Permintaan ini semakin mengemuka pascadua kali bencana alam yang melanda wilayah tersebut, yang menyebabkan kerusakan infrastruktur dan menghambat proses pemulihan. Selain itu, muncul usulan agar sistem tarif tiket dikembalikan ke skema per kendaraan, bukan per individu, untuk mengurangi beban pengunjung.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi menjelaskan bahwa perbaikan fasilitas destinasi wisata telah masuk dalam prioritas pemulihan pascabencana. Namun, prosesnya sempat terkendala akibat bencana beruntun dan pengalihan anggaran (refocusing) untuk penanganan darurat.

“Kami berkomitmen mempercepat pemulihan, termasuk merenovasi infrastruktur yang rusak,” tegasnya.

Sementara itu, terkait usulan penyesuaian harga tiket, pemerintah menyatakan bahwa perubahan hanya dapat dilakukan melalui revisi Perda 15/2023. “Kami telah mengoordinasikan hal ini dengan Komisi IV DPRD dan perwakilan dapil terkait agenda.dan waktu Pembahasan revisi,” jelasnya.

Sebagai bentuk transparansi, pada Kamis, 3 April 2025, digelar pertemuan lapangan yang dihadiri oleh perwakilan Pokdarwis (Kelompok Sadar Wisata), Himpunan Pramuwisata (HNSI), UMKM, serta Forum Komunikasi Kecamatan (Forkomincam). Pertemuan ini berlanjut dengan koordinasi dan konsultasi melalui anggota DPRD dari Komisi IV dan Dapil 6.

“Kami menyampaikan secara terbuka tantangan teknis dan regulasi yang dihadapi. Alhamdulillah, semua pihak memahami kompleksitasnya dan sepakat untuk bersama-sama mencari solusi,” ujar salah seorang pejabat dinas yang turun langsung dalam koordinasi tersebut.

Pemerintah akan mengupayakan usul pengkajian ulang perda, adapun disisi lain, pemulihan fasilitas wisata akan diprioritaskan.

Masyarakat diharapkan tetap aktif menyampaikan masukan melalui kanal resmi dinas. “Kolaborasi antara pemerintah, DPRD, dan warga adalah kunci untuk meningkatkan kualitas pariwisata kita,” pungkasnya.