Ketika disinggung mengenai, ada dan tidaknya keterlibatan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi dalam melancarkan aksi pelaku. Wawan menjawab, bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut, tim penyidik tidak menemukan bukti kuat, bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, terlibat dalam pengalokasian anggaran yang di korupsi oleh tersangka.
“Untuk sementara tidak ada kaitan dengan Disdik Kabupaten Sukabumi. Meski Disdik sebenarnya memiliki peran sebagai pengawas PKBM. Namun dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, ini inisiatif tersangka sendiri mengumpulkan data siswa fiktif dan LPJ-nya dibuat sendiri, kemudian dia mencairkan uang sendiri dan dipergunakan sendiri dari hasil penyimpangan tersebut,” tukasnya.
Saat ini, penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi akan melakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Warungkiara, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, selama 20 hari kedepan terhadap tersangka tersebut.
“Mudah-mudahan dalam waktu 20 hari kedepan, kita melengkapi surat dakwaan untuk segera dilimpah ke pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung,” tandasnya.
“Intinya, untuk teknis selanjutnya tentu penyidik akan melengkapi pemberkasan secara administrasi, apabila nanti dibutuhkan perpanjangan penahanan selama 20 hari ke depan, karena mungkin belum lengkap administrasi, maka kita tambah 40 hari ke depan. Kalau sudah cukup dilakukan persidangan tahap dua di PN Bandung,” bebernya.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 2 dan 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun.
Pihaknya menambahkan, bahwa saat ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi tengah melakukan pengembangan terkait dugaan penyelewengan anggaran di 93 PKBM lainnya yang tersebar di Kabupaten Sukabumi.
“Nanti penyidik yang akan melakukan pengembangan apakah memang berindikasi di PKBM lain. Tapi, untuk sementara ini, kita tetapkan PKBM Perintis sebagai tersangka dan lakukan penahanan di tingkat penyidikan,” timpalnya.
“Pasca penetapan tersangka ini, PKBM Perintis tetap berjalan yah proses kegiatan belajarnya. Karena yang kita periksa anggaran tahun 2020 sampai 2023. Sehingga, untuk di tahun 2024 tetap berjalan seperti biasanya, karena ini kebutuhan masyarakat juga dalam mencari ijazah atau sertifikat paket A, B dan sekolah paket C,” pungkasnya. **

