Adv

KPK Berikan Penyuluhan Pencegahan Korupsi kepada Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi

×

KPK Berikan Penyuluhan Pencegahan Korupsi kepada Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi

Sebarkan artikel ini

SUKABUMIKU.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penyuluhan mengenai pencegahan tindak pidana korupsi (tipikor) kepada 60 anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (28/11/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan kesadaran anggota legislatif tentang pentingnya pencegahan korupsi dalam menjalankan tugas mereka.

Kasatgas Pencegahan Wilayah II KPK RI, Arief Nurcahyo, menjelaskan bahwa penyuluhan ini merupakan bagian dari dua agenda yang dilakukan KPK di Kabupaten Sukabumi, yakni pemantauan dan evaluasi terkait pemberantasan korupsi di Pemkab Sukabumi serta pemberian edukasi kepada anggota DPRD. “Pemberantasan tipikor tidak hanya menjadi tugas KPK atau aparat penegak hukum saja, tetapi juga melibatkan semua pihak, termasuk legislatif, eksekutif, media, dan masyarakat,” ujar Arief.

Arief menambahkan bahwa tujuan dari penyuluhan ini adalah untuk memberikan penguatan dalam pencegahan tipikor, khususnya bagi anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, yang 60 persen di antaranya merupakan anggota baru.

Dalam kegiatan tersebut, Arief menyampaikan tiga strategi utama pemberantasan korupsi. Pertama adalah pendidikan antikorupsi, yang bertujuan untuk membentuk kesadaran sejak dini agar tidak ada niat untuk melakukan korupsi. “Pendidikan antikorupsi ini penting dilakukan di sekolah, di lingkungan pemerintah, dan bagi para anggota dewan,” jelasnya.

Strategi kedua adalah pencegahan melalui perbaikan sistem, agar sistem yang diterapkan meminimalkan potensi terjadinya korupsi. “KPK telah memberikan evaluasi terkait sistem pencegahan korupsi di Pemkab Sukabumi, apakah sudah berjalan efektif atau belum,” tambah Arief.

Terakhir, strategi ketiga adalah penindakan, melalui operasi tangkap tangan (OTT), penyelidikan, dan penyidikan terhadap praktik korupsi yang terjadi. Arief menegaskan bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan peran serta seluruh elemen masyarakat dan pemerintah.

Dengan penyuluhan ini, KPK berharap anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dapat lebih memahami peran mereka dalam pemberantasan korupsi dan menerapkannya dalam setiap keputusan yang diambil demi kebaikan masyarakat.