Nasional

Pemerintah Bisa Tunda atau Turunkan Tarif PPN 12% Tanpa Ubah UU, Begini Aturannya!

×

Pemerintah Bisa Tunda atau Turunkan Tarif PPN 12% Tanpa Ubah UU, Begini Aturannya!

Sebarkan artikel ini

SUKABUMIKU.id – Pemerintah memiliki kuasa untuk menunda atau bahkan menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang direncanakan naik menjadi 12% pada 2025, tanpa perlu mengubah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Fredric Palit, yang menegaskan bahwa aturan tersebut sudah diatur dalam UU HPP.

“Betul,” ujar Dolfie saat dikonfirmasi pada Jumat, 22 November 2024.

Aturan dalam UU HPP yang Memberikan Keluwesan Tarif PPN

Dalam Pasal 7 UU HPP, pemerintah diberikan fleksibilitas untuk mengubah tarif PPN antara 5% hingga 15%. Menurut pasal tersebut, perubahan tarif PPN dapat dilakukan melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang harus disetujui oleh DPR. Dengan ketentuan ini, pemerintah bisa menunda penerapan tarif PPN 12% yang dijadwalkan pada 1 Januari 2025, atau bahkan menurunkannya ke tarif yang lebih rendah dari yang sudah ditetapkan.

Isi Pasal 7 UU HPP yang Memberikan Kewenangan Pemerintah

Berikut ini adalah isi lengkap Pasal 7 dalam UU HPP yang menjadi dasar kewenangan pemerintah untuk melakukan penyesuaian tarif PPN:

  • Pasal 7 Ayat (1): Menetapkan tarif PPN sebesar 11% yang mulai berlaku pada 1 April 2022 dan tarif PPN sebesar 12% yang berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.
  • Pasal 7 Ayat (2): Menyebutkan tarif PPN sebesar 0% untuk ekspor barang dan jasa tertentu.
  • Pasal 7 Ayat (3): Menyatakan bahwa tarif PPN bisa diubah dengan batasan paling rendah 5% dan paling tinggi 15%, yang dapat dilakukan dengan penerbitan Peraturan Pemerintah.
  • Pasal 7 Ayat (4): Menyebutkan bahwa perubahan tarif PPN harus dibahas dan disepakati oleh DPR dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pemerintah Dapat Sesuaikan Tarif PPN Sesuai Kebutuhan Ekonomi

Kemampuan pemerintah untuk menyesuaikan tarif PPN ini memungkinkan adanya keluwesan dalam kebijakan fiskal, sesuai dengan kondisi perekonomian yang sedang berlangsung. Jika pemerintah memutuskan untuk menunda kenaikan PPN atau menurunkannya di bawah 12%, hal tersebut sah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 UU HPP.

Dengan adanya mekanisme ini, pemerintah memiliki ruang untuk melakukan penyesuaian terhadap tarif PPN demi menjaga stabilitas ekonomi, serta merespons kebutuhan dan kondisi pasar yang berubah.

DPR Diberi Peran dalam Pengawasan Perubahan Tarif

Meskipun pemerintah memiliki kewenangan untuk mengubah tarif PPN, setiap perubahan harus disetujui oleh DPR, sebagaimana diatur dalam pasal yang sama. Ini memberikan kontrol dan pengawasan terhadap kebijakan fiskal yang diambil oleh pemerintah, sehingga keputusan tersebut tetap sejalan dengan kepentingan publik dan kebutuhan negara.

Kebijakan penyesuaian tarif PPN ini menjadi penting untuk menciptakan iklim perekonomian yang lebih stabil, terutama di tengah tantangan ekonomi global yang terus berkembang.