SUKABUMIKU.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi membantah adanya praktik penggelembungan suara dalam proses Pemilihan Bupati (Pilbup) Sukabumi 2024. Bantahan tersebut disampaikan dalam sidang sengketa hasil Pilbup yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 17 Januari 2025.
Perkara sengketa Pilbup Sukabumi 2024 ini terdaftar dengan nomor 235/PHPU.BUP-XXIII/2025. Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1, Iyos Somantri dan Zainul, bertindak sebagai pemohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Saleh Hidayat. KPU Kabupaten Sukabumi bertindak sebagai termohon, sementara Paslon nomor urut 2, Asep Japar dan Andreas, merupakan pihak terkait.
Koordinator Divisi Hukum KPU Kabupaten Sukabumi, Samingun, menjelaskan bahwa pihaknya membantah seluruh dalil aduan Paslon nomor urut 1. Dalil tersebut berkaitan dengan dugaan penggelembungan suara di 469 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan dugaan pelibatan jajaran birokrasi dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Sukabumi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
“Alhamdulillah kemarin kita di tanggal 17 Januari sudah melaksanakan sidang jawaban. Dalil-dalil mereka kita bantah sepenuhnya bahwa tidak terjadi penggelembungan suara di Kabupaten Sukabumi. Berkaitan dengan TSM tersebut, pengadu ini kan sudah melaporkan ke Bawaslu Provinsi dan sudah diputus Bawaslu tidak memenuhi unsur materi,” kata Samingun usai ditemui dalam acara Evaluasi Kinerja Penyelenggara Badan Ad-Hoc pada Pilkada 2024 Kabupaten Sukabumi di Kecamatan Sukabumi, Kamis (23/1/2025).
Samingun menambahkan bahwa kasus tersebut saat ini masih ditangani Mahkamah Konstitusi. Akibatnya, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukabumi terpilih belum dapat dilaksanakan bersamaan dengan daerah lain pada 6 Februari 2025.
“Berdasarkan hasil kesepakatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, daerah yang sedang bersengketa menunggu putusan akhir dari MK untuk bisa menetapkan dan melantik kepala daerah terpilih,” ujarnya.
Saat ini, KPU Kabupaten Sukabumi menunggu hasil putusan sela yang akan diumumkan pada 11-13 Februari mendatang. Jika putusan sela menyatakan *dismissal*, pelantikan dapat dilaksanakan pada 16-17 Februari 2025.
“Kita tunggu hasil putusan selanya. Apabila *dismissal*, berarti kan kita bisa menetapkan di 16-17 Februari. Pasca itu tentunya DPRD Kabupaten Sukabumi mengusulkan pada provinsi untuk mengajukan pelantikan. Jika MK berpendapat lain yaitu mengabulkan dengan pembuktian maka itu (pelantikan) lewat ke bulan Maret,” jelasnya.
Pilkada Kabupaten Sukabumi diikuti oleh dua pasangan calon. Paslon nomor urut 01, Iyos Somantri dan Zainul, dan Paslon nomor urut 02, Asep Japar dan Andreas. Berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Sukabumi, Paslon nomor urut 02 memperoleh suara terbanyak dengan 564.862 suara, sementara Paslon nomor urut 01 meraih 498.990 suara. (Mrf/*)