SUKABUMIKU.id – Bagi warga Kabupaten Sukabumi yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus mengunjungi kantor Satpas, layanan SIM Keliling kembali hadir pada Jumat, 7 Februari 2025. Kali ini, lokasi pelayanan bertempat di halaman Lapang Bojong, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
Layanan ini disediakan untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C tanpa harus mengantre panjang di kantor kepolisian. Warga yang ingin memanfaatkan layanan ini hanya perlu membawa beberapa dokumen penting, yaitu:
- Fotokopi KTP atau Surat Keterangan (Suket) pengganti e-KTP yang masih berlaku.
- Fotokopi SIM yang masa berlakunya akan diperpanjang.
Batas Waktu Perpanjangan SIM
Polres Sukabumi mengingatkan bahwa perpanjangan SIM sebaiknya dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis. Jika masa berlaku SIM sudah terlewat, pemohon harus mengajukan penerbitan SIM baru di Kantor Satpas dengan mengikuti Ujian Teori dan Ujian Praktik.
Bagi warga yang memiliki kepentingan mendesak dan perlu memperpanjang SIM lebih awal, koordinasi dengan petugas di lokasi dapat dilakukan.
Mengapa Perpanjangan SIM Tepat Waktu Itu Penting?
Banyak masyarakat yang masih menunda-nunda perpanjangan SIM hingga masa berlakunya habis. Padahal, jika melewati batas waktu, pemohon harus mengikuti serangkaian tes ulang yang tentunya lebih memakan waktu dan tenaga. Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan warga Sukabumi bisa lebih mudah dan cepat dalam mengurus SIM tanpa hambatan.
Pantau Informasi Jadwal SIM Keliling
Jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu. Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk selalu memantau informasi terbaru dari Polres Sukabumi melalui call center atau akun media sosial resmi mereka.
Jangan sampai terlambat! Manfaatkan layanan SIM Keliling ini agar tetap tertib berlalu lintas dan menghindari sanksi akibat SIM yang kedaluwarsa.(Sei)