Kabupaten Sukabumi

Layanan SIM Keliling Polres Sukabumi di Pasar Parungkuda, 5 Februari 2025

×

Layanan SIM Keliling Polres Sukabumi di Pasar Parungkuda, 5 Februari 2025

Sebarkan artikel ini
SIM Keliling Polres Sukabumi
Jadwal SIM Hari Ini/Sei

SUKABUMIKU.id  Warga Kecamatan Parungkuda dan sekitarnya kini dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling dari Polres Sukabumi. Pelayanan ini memudahkan masyarakat dalam memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa harus datang ke kantor Satpas.

Layanan SIM Keliling akan hadir pada Rabu, 5 Februari 2025, bertempat di Pasar Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Persyaratan Perpanjangan SIM:

Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (suket) yang masih berlaku
Fotokopi KTP atau suket asli

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C untuk seluruh Indonesia.

Ketentuan Perpanjangan SIM:

Minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis
Jika terdapat kepentingan mendesak sebelum masa berlaku habis, warga dapat berkoordinasi dengan petugas/operator SIM
Jika SIM sudah melebihi masa berlaku, maka harus mengajukan permohonan penerbitan SIM baru di Kantor Satpas terdekat dengan mengikuti Ujian Teori dan Ujian Praktek

Perubahan Jadwal dan Lokasi:

Jika ada perubahan jadwal atau lokasi layanan, Polres Sukabumi akan memberikan informasi lebih lanjut.

Layanan SIM Keliling ini merupakan bagian dari upaya Polres untuk mempermudah akses masyarakat dalam proses perpanjangan SIM. Diharapkan warga yang membutuhkan dapat memanfaatkannya secara optimal.

Tetap patuhi protokol kesehatan saat mengunjungi lokasi pelayanan demi kenyamanan dan keselamatan bersama.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Polres.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi warga Kecamatan Parungkuda dan sekitarnya. Perpanjang SIM Anda tepat waktu dan tetap tertib berlalu lintas.(Sei)