Kabupaten Sukabumi

Layanan SIM Keliling Polres Sukabumi Hadir di Cibadak, Minggu 4 Mei 2025

×

Layanan SIM Keliling Polres Sukabumi Hadir di Cibadak, Minggu 4 Mei 2025

Sebarkan artikel ini
Jadwal-Sim-Keliling-Polres-Sukabumi
Jadwal-Sim-Keliling-Polres-Sukabumi/Sei

SUKABUMIKU.id – Polres Sukabumi kembali membuka layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang SIM tanpa harus datang ke Kantor Satpas. Pelayanan ini akan berlangsung pada Minggu, 4 Mei 2025, berlokasi di Pos Lantas Cibadak.

Layanan ini diperuntukkan khusus bagi perpanjangan SIM A dan SIM C, dan dapat dimanfaatkan oleh warga dari seluruh wilayah Indonesia. Masyarakat disarankan melakukan perpanjangan maksimal 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.

Syarat Perpanjangan SIM:

  • Fotokopi KTP elektronik atau Suket (Surat Keterangan) yang masih berlaku.
  • Fotokopi SIM lama yang akan diperpanjang.

Bagi warga yang ingin memperpanjang SIM lebih awal karena alasan tertentu, disarankan untuk berkoordinasi dengan petugas/operator SIM terlebih dahulu.

Jika SIM Sudah Kadaluarsa:

Pemilik SIM yang telah melewati masa berlaku wajib membuat SIM baru di Kantor Satpas. Proses ini akan melalui tahapan ujian teori dan ujian praktik, serta membawa E-KTP asli sebagai syarat utama.

Perubahan Jadwal & Lokasi:

Polres Sukabumi akan menyampaikan informasi terkait perubahan jadwal atau lokasi layanan SIM Keliling melalui media sosial resmi atau pengumuman publik lainnya.

Dengan layanan ini, masyarakat diharapkan dapat memperpanjang masa berlaku SIM secara praktis dan tepat waktu, demi mendukung keselamatan berkendara dan tertib administrasi lalu lintas.(sei)