SUKABUMIKU.id – Polres Sukabumi akan mengadakan Layanan SIM Keliling pada Kamis, 20 Maret 2025, yang bertempat di Pos Lantas Cidahu/Yomart Graha Setiabudi. Pelayanan ini akan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Persyaratan Perpanjangan SIM:
- SIM yang akan diperpanjang: Pastikan membawa SIM A atau C yang masih berlaku.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP): Wajib membawa KTP asli beserta fotokopinya.
- Pas foto: Sediakan 2 lembar pas foto terbaru ukuran 3×4 cm dengan latar belakang biru.
- Biaya perpanjangan: Siapkan biaya sesuai ketentuan yang berlaku.
Catatan Penting:
- Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku.
- Perpanjangan dapat dilakukan mulai 14 hari sebelum masa berlaku habis.
- Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas terdekat karena perpanjangan tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi kantor Satpas terdekat atau akses informasi resmi dari Polres Sukabumi.(Sei)