Kabupaten Sukabumi

Layanan SIM Keliling Polres Sukabumi Mempermudah Perpanjangan SIM A dan SIM C

×

Layanan SIM Keliling Polres Sukabumi Mempermudah Perpanjangan SIM A dan SIM C

Sebarkan artikel ini
Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi
Jadwal SIM Keliling Hari Ini/Sei

SUKABUMIKU.id – Polres Sukabumi kembali menghadirkan layanan SIM Keliling pada hari ini, Jumat 7 Maret 2025, di halaman Lapangan Bojong, Sukabumi. Layanan ini ditujukan untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C, tanpa perlu datang ke kantor Satpas yang jauh atau memiliki jadwal yang padat.

Persyaratan Perpanjangan SIM Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan SIM Keliling ini hanya perlu membawa fotokopi KTP atau Surat Keterangan (suket) pengganti e-KTP yang masih berlaku, serta fotokopi dokumen yang sama sebagai kelengkapan administrasi.

Ketentuan Perpanjangan SIM Perpanjangan SIM bisa dilakukan paling lambat 14 hari sebelum masa berlaku habis. Namun, apabila masyarakat perlu memperpanjang SIM lebih awal, mereka dapat berkonsultasi langsung dengan petugas SIM Keliling di lokasi. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya sudah habis, perpanjangan tidak dapat dilakukan melalui SIM Keliling dan harus mengurus penerbitan SIM baru di kantor Satpas terdekat, yang mencakup ujian teori dan praktek.

Tujuan Layanan Layanan SIM Keliling ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses bagi masyarakat yang sibuk dan tidak memiliki waktu untuk mengurus SIM di kantor Satpas. Dengan layanan ini, proses perpanjangan SIM menjadi lebih praktis dan dekat.

Himbauan Polres Sukabumi mengimbau agar masyarakat membawa dokumen yang diperlukan dengan lengkap, agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar dan tepat waktu. Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat memperpanjang SIM mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tetap mematuhi aturan berkendara.(Sei)