SUKABUMI – Puluhan Advokat yang tergabung dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH”) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Officium Nobile bakal mengawal korban pembacokan pelajar Inisial MG di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.
Informasi yang dihimpun, kedatangan keluarga Ibu Korban Siti Nurhasanah dan Darwin Prayana mendatangi Sekretariat LBH Officium Nobile di Kota Sukabumi. Pada kesempatan itu Disambut Sekretaris AAI Sukabumi Raya Advokat Nurhikmat dan Bendahara Dedi Suhendra, Rabu (18/09/24).
Ibunda Korban Siti Nurhasanah (40) mengatakan, kedatangan dirinya bersama keluarga dengan tujuam meminta keadilan dan untuk mengawalnya. Bahkam yang paling penting adalah yanh sangat disayangkan keluarga pelaku yang tidak pernah datang secara moral atas meninggalnya korban hingga meninggal dunia.
“Saat acara meninggalnya korban baik tujuh hari maupun 40 hari keluarga pelaku tidak pernah datang dan membantunya, sehingga kami sangat kecewa,” ujarnya.
Sementara itu, Advokat Nurhikmat mengatakan, pengawal untuk korban sendiri adalah bagaimana korban ini keluarganya bisa pulih kembali atas kehilangan anaknya. Sehingga hukum harus tegak lurus dan keadilan seadil-adilnya.
“Yang harus diperhatikan juga oleh keluarga pelaku adalah kepedulian sosial terhadap keluarga korban dengan memberikan dukungan moral dan imoral,” ujar Hikmat.
Diberitakan sebelumnya, Polisi menetapkan dua pelajar SMP sebagai tersangka penganiayaan di Kabupaten Sukabumi. Keduanya dengan tega membacok mati MG (15) saat sedang pulang sekolah.
Korban, diketahui tewas setelah diserang oleh dua pelajar lainnya, berusia 15 dan 14 tahun pada Rabu (28/8/2024) sekitar pukul 14.15 WIB. Keduanya diburu dan berhasil ditangkap aparat kepolisian.
Kami bergerak cepat setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai ciri-ciri pelaku,” ujar Kapolres Sukabumi Samian, didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Jupri, Jumat (30/8/2024).
Samian mengungkapkan, tim gabungan dari Satreskrim Polres Sukabumi dan Reskrim Polsek Cicurug hanya butuh waktu kurang dari 8 jam untuk menangkap para pelaku.
“Dalam perkara tersebut satu korban anak berkonflik dengan hukum (ABH) meninggal, dan kebetulan pelakunya juga anak berkonflik dengan hukum, sehingga atas perkara tersebut kita kenakan dengan pasal 80 ayat 1, ayat 3 junto 76 huruf C yang undang-undang 23 2014 terkait dengan perlindungan anak, karena juga pelakunya adalah ABH sehingga kita contohkan dengan peradilan sistem peradilan anak, yaitu undang-undang nomor 11 tahun 2012,” beber Samian.
Insiden ini bermula saat MG dan lima temannya sedang pulang sekolah. Di tengah perjalanan, mereka bertemu dengan kelompok pelajar dari sekolah lain. Diduga ada ketersinggungan yang dipicu oleh persoalan di media sosial, yang kemudian berujung pada pengejaran.
“Korban terjatuh dan menjadi sasaran pelaku sampai akhirnya terjadi (pembacokan),” ungkap Samian.
“Ini tentunya sangat memilukan, di mana pelakunya ABH dan menjadi korban ABH juga sehingga harapan kita kepada masyarakat jangan sampai terjadi lagi, sama-sama kita menjaga anak-anak kita, adik-adik kita semua, untuk pulang sekolah tepat waktu, pulang ke rumah tidak nongkrong-nongkrong yang tidak penting,” sambungnya.