SUKABUMIKU.id – Pemerintah Indonesia kembali membuka keran ekspor pasir laut setelah hampir 20 tahun kebijakan tersebut dilarang. Namun, kebijakan ini dinilai oleh sejumlah pengamat sebagai langkah yang dapat merugikan negara.
Pembukaan ekspor pasir laut ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024, yang merevisi aturan sebelumnya, Permendag Nomor 22 Tahun 2023, yang melarang ekspor pasir laut jenis tertentu.
Fahmy Radhi, Pengamat Ekonomi Energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), mengungkapkan kekhawatirannya terkait dampak negatif kebijakan ini terhadap lingkungan. Menurutnya, pengerukan pasir laut secara terus-menerus dapat merusak ekologi laut dan berpotensi menyebabkan tenggelamnya sejumlah pulau. Selain itu, masyarakat pesisir, terutama nelayan, akan terdampak karena mereka tidak bisa lagi menangkap ikan di sekitar perairan yang rusak.
Fahmy menambahkan, selain berisiko merusak lingkungan, kebijakan ini juga dianggap tidak memberikan manfaat signifikan bagi penerimaan negara. Kementerian Keuangan sendiri mengakui bahwa kontribusi pendapatan dari ekspor pasir laut masih sangat kecil, sementara biaya yang harus dikeluarkan pemerintah untuk mengatasi kerusakan lingkungan jauh lebih besar. Ia menekankan bahwa kerugian lingkungan, potensi tenggelamnya pulau, serta dampak pada nelayan perlu diperhitungkan secara matang.
Ironisnya, negara utama yang akan membeli pasir laut dari Indonesia adalah Singapura, yang dikenal sering melakukan reklamasi untuk memperluas wilayah daratannya. Fahmy menilai bahwa pengerukan pasir laut dari Indonesia demi reklamasi Singapura justru dapat mengancam batas wilayah perairan antara kedua negara.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan, memberikan alasan lain di balik pembukaan kembali ekspor pasir laut. Menurutnya, sedimentasi di beberapa daerah di Indonesia telah menghambat pergerakan kapal yang mendekati pesisir, sehingga pengerukan diperlukan agar kapal-kapal tersebut tidak terjebak di perairan dangkal.
Namun, terlepas dari alasan tersebut, kekhawatiran mengenai dampak lingkungan dan sosial dari kebijakan ekspor pasir laut ini tetap menjadi perhatian utama para pengamat dan masyarakat.