Berita Sukabumi

Melalui Layanan Terpadu, DPMTSP Kota Sukabumi Fasilitasi NIB Para UMKM

×

Melalui Layanan Terpadu, DPMTSP Kota Sukabumi Fasilitasi NIB Para UMKM

Sebarkan artikel ini

SUKABUMIKU.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kota Sukabumi terus mendorong para pelaku Usaha Kecil Mikro (UMK) untuk dapat melengkapi usahanya dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan legalitas lainnya.

Salahsatunya, dilakukan melalui Gebyar layanan terpadu UMK yang dilaksanakan di Gedung Korpri Kota Sukabumi, Selasa (21/11/2023).

“Ini merupakan penguatan dukungan pemerintah terhadap pelaku UMK untuk memiliki NIB,” kata Pj Wali Kota Sukabumi Kusuma Hartadji, kepada wartawan.

Melalui Gebyar layanan terpadu UMK pemerintah hadir untuk membantu pelaku UMK dalam mengurus legalitas usaha yang biasanya menjadi salahsatu permasalahan utama bagi mereka.

“Legalitas merupakan permasalahan utama bagi UMK, setelah itu baru pemasaran, baru mungkin nangi ke dukungan pembiayaan dan dukungan sumberdaya manusia,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala DPMTSP Kota Sukabumi Iskandar Ifhan mengatakan, kegiatan ini merupakan arahan dari Provinsi Jawabarat yang dilaksanakan secara serentak di setiap Kota dan Kabupaten.

“Alhamdulillah hari ini kami menyelenggarakan Gebyar Layanan UMK tingkat Jawa Barat tahun 2023,” kata dia.

Iskandar menyebutkan, kegiatan ini beroriengasi pada upaya meningkatkan pencapaian Nomber Induk Berusaha (NIB) bagi UMK dan didukung oleh legalitas lainnya.

“Hari ini dimulai dari pagi sudah tercat sebanyak 153 UMK yang membuat NIB,” ungkapnya.

Pihaknya berharap semua pelaku usaha di Kota Sukabumi ini dapat segera memiliki NIB. Sebab, dengan mempunyai NIB dapat lebih memudahkan mereka untuk mendapatkan akses permodalan, dan juga jaringan pemasaran.

“Tentunya, NIB ini adalah gerbang dari segalanya. Makanya kita terus mendorong UMK ini untuk terus naik kelas,” tandasnya. (ky)