Berita Sukabumi

Melalui Program PTSL, Rp 150 ribu Warga Sukabumi Bisa Dapat Sertifikat Tanah

×

Melalui Program PTSL, Rp 150 ribu Warga Sukabumi Bisa Dapat Sertifikat Tanah

Sebarkan artikel ini
BPN Kota Sukabumi

SUKABUMIKU.id – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sukabumi saat ini sedang menjalankan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di setiap Kelurahan.

Kepala BPN Kota Sukabumi, Surahman menjelaskan, program ini sudah dijalankan sejak Januari dan akan berakhir pada Desember nanti. Jumlah kuota program PTSL pada tahun ini terdapat sebanyak 1.000 dengan tersebar di semua kelurahan.

“Ya, jumlah yang sudah mendaftar tahun ini sekitar 300 orang. Adapun, yang sudah selesai baru 100 sertifikat dan yang sudah diserahkan sekitar 80 sertifikat,” jelas Surahman kepada wartawan.

Saat ini lanjut dia, masih minim pendaftar PTSL. Hal ini disebabkan akibat beberapa kendala seperti, masih banyaknya tanah sengketa, banyak pemilik tanah yang tengah berada di luar kota dan beberapa kendala lainnya.

“Banyak tanah yang masih sengketa dan persoalan bagi waris sehingga berdampak pada jumlah pendaftaran PTSL,” ujarnya.

Pihaknya, menyayangkan jika warga tidak dapat memanfaatkan program PTSL. Pasalnya, dengan mengikuti program tersebut warga hanya perlu membayar Rp150 ribu dan sudah bisa mendapatkan sertifikat tanah.

“Kalau normalkan bisa sampai membayar jutaan rupiah. Sayang sekali kalau warga tidak memanfaatkan program PTSL ini, hanya cukup bayar Rp150 ribu,” ujarnya.

Ia menambahkan, guna menggenjot target tahun ini BPN tidak akan hanya berpangku tangan saja. Tetapi, bakal berupaya melakukan koordinasi dengan pihak kelurahan untuk menyisir tanah mana saja hang belum memiliki sertifikat.

“Kami akan segera koordinasi dengan lurah agar target dapat tercapai 100 persen. Selain itu, kami juga akan koordinasi dengan Kemenag agar tanah hibah dapat segera disertifikatkan,” pungkasnya. (ky)