SUKABUMIKU.id – Penumpukan sampah di Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Cikundul diharapkan dapat segera tertangani. Pemerintah Kota Sukabumi menggandeng pihak swasta menerapkan konsep Refused Derived Fuel untuk mengolah sampah di TPA Cikundul menjadi bahan bakar.
Hal tersebut dibuktikan melalui Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Sukabumi dengan PT. Semen Jawa (SCG) pada Kamis (22/08/2024). Penandatananan diselenggarakan di Ruang Utama Balai Kota Sukabumi.
MoU ini ditandatangani oleh Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji sebagai pihak kesatu dan Direktur PT. Semen Jawa, Peramas Wajananawat dan disaksikan oleh sejumlah pejabat Pemerintah Kota Sukabumi serta personalia PT. Semen Jawa.
Dalam sambutannya, Direktur PT. Semen Jawa, Peramas Wajajanawat mengatakan, perusahaannya telah berhasil bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam proyek pembangunan di Cimenteng dan hampir selesai serta siap beroperasi.
“We have successfully collaborated with the government of Kabupaten Sukabumi on a construction project in Cimenteng, which is nearing completion and preparing for operation,” ujarnya.
Ia sangat optimis, kerja sama dengan Pemerintah Kota Sukabumi akan berdampak baik. Penandatanganan nota kesepakatan ini dipandang sebagai langkah awal dari kerja sama yang baik antara kedua belah pihak.
“I would like to express my gratitude to all involved. I believe that this Memorandum of Understanding (MoU) marks the beginning of a fruitful collaboration between our organizations,” pungkasnya.
Sementara itu, Penjabat Wali Kota Sukabumi menyambut baik penandatanganan ini dan memberikan apresiasi kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Sukabumi sebagai pengampu dalam penanganan sampah perkotaan.
Lebih lanjut dikatakan, masalah sampah perkotaan bukan hanya dihadapi oleh Kota Sukabumi, walakin menjadi persoalan global. “Masalah ini tentu saja memerlukan penanganan dan solusi inovatif serta berkelanjutan,” tambah Kusmana Hartadji.
Refused Derived Fuel, pengolahan sampah menjadi bahan bakar diharapkan dapat mengurangi penumpukan sampah di Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Cikundul. RDF juga dapat menjadi pengganti bahan bakar fosil.
Terhadap penandatanganan nota kesepakatan ini, Kusmana Hartadji memandang sebagai cerminan komitmen antara pemerintah dengan pihak swasta. Ke depan, kebermanfaatan MoU ini akan dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Kami berharap, perjanjian nota kesepahaman ini menjadi langkah penting dalam inovasi penanganan sampah perkotaan. Harus ada solusi, bagaimana sampah menjadi bernilai ekonomis,” tutup Penjabat Wali Kota Sukabumi.
Pemanfaatan sampah menjadi Refused Derived Fuel menjadi babak baru dalam inovasi pengelolaan sampah perkotaan, di samping inovasi lain yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Sukabumi yaitu optimalisasi sejumlah TPS-3R.