SUKABUMIKU.id – Oknum anggota DPRD Kota Sukabumi berisinial I.R.T. diringkus jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota, pada Rabu (17/05/23).
Informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan terduga pelaku yang kini menjabat sebagai anggota legislatif diduga akibat telah melakukan tipu gelap mobil Honda Civic Turbo.
Sebelum penangkapan terduga pelaku ini terlebih dahulu dilaporkan oleh pelapor berinisial DF pada Februari 2023 lalu.
Kasus tersebut bermula ketika, terduga pelaku I.R.T ini mengalihkan kendaraan yang menjadi objek fidusia kepada orang lain sebelum kontrak perjanjian pembiayaan selesai tanpa se izin dari pihak pelapor.
Kemudian pelaku membayar menggunakan cek salah satu bank, akan tetapi pihak Bank mengeluarkan Surat Keterangan Penolakan (SKP) terhadap cek tersebut dengan alasan saldo rekening giro tidak cukup.
“Dengan adanya kejadian itu maka pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.367 juta,” kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Yanto Sudiarto kepada wartawan.
Lanjut dia, akibat perbuatannya itu, I.R.T terancam pasal 36 UU RI nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sambung dia saat ini terduga pelaku saat ini sedang dalam proses penyidikan dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Sukabumi Kota.
“Saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut terkait kasus tersbut,” pungkasnya. (Ky)