JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold untuk Pemilu 2029 memunculkan berbagai pandangan dari kalangan akademisi dan pakar kepemiluan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2004-2007, Prof. Ramlan Surbakti, menilai penghapusan presidential threshold perlu diikuti dengan mekanisme baru dalam proses pencalonan presiden dan wakil presiden agar kualitas kandidat tetap terjaga.
Hal tersebut disampaikan Ramlan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi II DPR RI dan sejumlah ahli kepemiluan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
“Ambang batas presiden kalau menurut MK tidak diperlukan lagi,” ujar Ramlan.
BACA JUGA: PBHI Kritik Keras Militerisasi Ruang Sipil, Desak Pemerintah Jaga Supremasi Sipil
Meski demikian, ia menegaskan bahwa putusan tersebut tidak bisa diterapkan begitu saja tanpa adanya pengaturan tahapan pencalonan yang lebih jelas. Menurutnya, peran partai politik tetap menjadi faktor utama dalam menyeleksi figur yang akan diusung dalam kontestasi Pilpres.
Ramlan mengusulkan agar partai politik menerapkan mekanisme pemilihan pendahuluan atau seleksi internal sebelum menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Sistem tersebut dinilai dapat menjadi instrumen untuk menjaring kandidat terbaik yang memiliki kapasitas dan dukungan kuat.
“Saya mengusulkan karena sistem politiknya itu partai yang mewakili daerah pemilihan dan pemilihnya, maka calon disusun oleh partai berdasarkan hasil pemilihan pendahuluan,” katanya.
BACA JUGA: Jokowi Akan Keliling Indonesia, Adi Prayitno: Banyak Tafsir Politik Bermunculan
Menurut Ramlan, tahapan tambahan tersebut penting untuk menjaga kualitas demokrasi sekaligus mencegah munculnya terlalu banyak pasangan calon yang dapat mempersulit proses pemilihan.
Meski presidential threshold tidak lagi berlaku, ia meyakini partai politik telah memiliki pengalaman dalam menghadapi proses pencalonan presiden sehingga tidak serta-merta mengusung kandidat tanpa pertimbangan matang.
“Apakah pasangan calon akan banyak, saya punya dugaan, saya kira partai-partai sudah punya pengalaman. Ternyata tidak mudah menjadi pasangan calon presiden,” ujarnya.
Ramlan berharap pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu yang tengah bergulir di DPR dapat mengakomodasi berbagai perubahan pasca putusan MK, termasuk pengaturan mekanisme pencalonan yang lebih demokratis dan tetap menjaga kualitas kepemimpinan nasional.
Putusan MK yang menghapus presidential threshold sebelumnya dinilai membuka peluang lebih luas bagi partai politik untuk mengusung calon presiden tanpa terikat syarat perolehan kursi atau suara tertentu di parlemen. Kebijakan tersebut diperkirakan akan menjadi salah satu isu krusial dalam pembahasan sistem pemilu menuju Pemilu 2029.

