Berita Utama

Pasangan Suami Istri Kompak Jadi Pelaku Curanmor, Ditangkap Polres Sukabumi Kota

×

Pasangan Suami Istri Kompak Jadi Pelaku Curanmor, Ditangkap Polres Sukabumi Kota

Sebarkan artikel ini
Kapolres dan Waka Polres Sukabumi saat melihata kendaraan yang di gusnakan pasutri saat menjalankan aksi pencurian. (FOTO : Rizky/Sukabumiku.id)

SUKABUMI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Gunung Puyuh, Kota Sukabumi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku yang diketahui merupakan pasangan suami istri.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sentot Kunto Wibowo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan polisi yang diterima pada 16 Juli 2026. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua terduga pelaku.

Peristiwa pencurian terjadi di Perum Karamat Permata Residence Blok D Nomor 2, Kelurahan Karamat, Kecamatan Gunung Puyuh, Kota Sukabumi, pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam kejadian tersebut, korban bernama Muhammad Candra Garinda (36) kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Fino yang diparkir di lokasi.

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, yaitu ATN alias ICA (25) yang berperan sebagai joki dan PS alias KAKAP (32) sebagai pelaku utama pencurian. Keduanya merupakan pasangan suami istri,” ujar AKBP Sentot Kunto Wibowo.

Kapolres menjelaskan, kedua pelaku memiliki peran yang berbeda saat menjalankan aksinya. Mereka datang ke lokasi menggunakan satu sepeda motor sambil membawa anaknya. Sesampainya di lokasi, ATN menunggu di pinggir jalan untuk mengawasi situasi, sementara PS masuk ke area perumahan dan mengambil sepeda motor milik korban.

Setelah berhasil menguasai kendaraan korban, keduanya melarikan diri secara terpisah menuju wilayah Kadudampit untuk menghilangkan jejak.

“Dalam proses pengejaran, polisi lebih dulu menangkap ATN pada 27 Juli 2026 di wilayah Tipar, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi. Sementara PS alias KAKAP berhasil diamankan tiga hari kemudian, tepatnya Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Kopo Cisarua, Kabupaten Bogor,” paparnya.

Dari tangan kedua terduga pelaku, Satreskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman kamera pengawas (CCTV), satu unit helm, serta dua unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Saat ini keduanya masih menjalani proses penyidikan di Mapolres Sukabumi Kota. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

AKBP Sentot Kunto Wibowo menegaskan, Polres Sukabumi Kota akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan, termasuk pencurian kendaraan bermotor, guna menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

“Kami juga mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan,” pungkasnya.