Berita UtamaSukabumi

Pelaku Pembacokan Pelajar Hingga Tewas di Sukabumi Ditangkap

×

Pelaku Pembacokan Pelajar Hingga Tewas di Sukabumi Ditangkap

Sebarkan artikel ini
PELAJAR TEWAS
DITANGKAP: Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah saat menggelar jumpa pers di Mapolres Sukabumi, Jalan Jajaway, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi,Rabu (12/10/2022). Foto: Istimewa

SUKABUMIKU.id– Polres Sukabumi menangkap pelaku penganiayaan pelajar hingga tewas yang terjadi di Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak Sabtu (08/10/2022) dini hari.

Kini, ke 7 pelaku tersebut mendekam di Polres Sukabumi mempertanggung jawabkan perbuatannya. Para pelaku merupakan pelajar aktif dan alumni SMK di wilayah Kecamatan Cibadak.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, dalam mengungkap kasus penganiayaan pelajar ini hanya dibutuhkan waktu dua hari setelah kejadian.

BACA JUGA: https://sukabumiku.id/polsek-kebonpedes-tangkap-pelaku-residivis-penganiayaan-yang-membabi-buta/

” Tersangka yang diamankan ada tujuh orang, empat diantaranya anak dibawah umur duduk di bangku kelas dua SMK, tiga orang lainnya alumni sekolah dan satu orang eksekutornya orang yang sudah di drop out (DO) dari sekolah itu,” ujarnya saat jumpa pers di Polres Sukabumi Jalan Jajaway, Kabupaten Sukabumi, Rabu (12/10/2022).

Dijelaskan Dedy modus operandinya para pelaku awalnya ingin mencoret atau menghapus tulisan inisial dari SMK yang ada di Cibadak. Namun saat di lokasi ada anak-anak SMK sekolah tersebut yang sedang nongkrong.

“Dikejar oleh para pelaku dan teman-temannya, korban yang lari terpisah dari teman-temannya didapat oleh inisial DN dan langsung dilakukan penganiayaan. Pelaku DN melakukan pembacokan dengan menggunakan celurit di punggung kanan dekat dengan leher, setelah tersungkur jatuh langsung dibacok lagi,” bebernya.

BACA JUGA: https://sukabumiku.id/warga-palabuhanratu-sukabumi-kena-tipu-diiming-imingi-dapat-pkh-dan-kip/

Akibat perbuatan pelaku, pasal yang disangkakan kepada para tersangka dikenakan pasal 80 ayat tiga UU perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Poernomo menambahkan berdasarkan keterangan sementara didapat informasi bahwasanya para pelaku sudah ada ajakan di grup perpenasan aplikasi atau kepada salah satu pelaku untuk melakukan hal itu.

“Peran yang terlihat jelas pelaku menggunakan motor tetapi korban tidak lagi di TKP,” katanya. (Lan/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *