Berita UtamaSukabumi

Polsek Kebonpedes Tangkap Pelaku Residivis Penganiayaan yang Membabi Buta

×

Polsek Kebonpedes Tangkap Pelaku Residivis Penganiayaan yang Membabi Buta

Sebarkan artikel ini

SUKABUMIKU.id — Polsek Kebonpedes Polres Sukabumi Kota, berhasil meringkus seorang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku yang diketahui berinisial M (23) asal warga Kecamatan Kebonpedes ini, tercatat sebagai pelaku residivis kasus penganiayaan. Tak jera, kali ini AL (16) yang masih duduk di sekolah menengah atas (SMA) di Sukabumi menjadi korban pencabulan.

Kapolsek Kebonpedes, Polres Sukabumi IPTU Tommy Ganhany Jaya Sakti mengatakan, kasus penganiayaan dan pencabulan terhadap seorang putri yang statusnya masih pelajar itu, terjadi di rumah tersangka di wilayah Kecamatan Kebonpedes pada Sabtu (8/9/2022)sekira pukul 17.40 WIB.

BACA JUGA : https://sukabumiku.id/warga-palabuhanratu-sukabumi-kena-tipu-diiming-imingi-dapat-pkh-dan-kip/

“Pada Minggu (09/10/) malam, kita sudah melakukan gelar perkara di Mapolsek Kebonpedes, untuk penetapan tersangka. Sehingga, statusnya saat ini naik dari penyelidikan ke tingkat penyidikan,” kata Tommy kepada Radar Sukabumi pada Senin (10/10).

Peristiwa tindak pidana penganiayaan dan pencabulan ini, sambung Tommy, bermula saat korban remaja putri AL (16) tengah berkumpul bersama teman-temannya di kamar kos L (17) yang ada di Kecamatan Kebonpedes.

“Jadi AL ini yang merupakan korban pencabulan itu, sempat berpacaran dengan tersangka berinisial M,” ujarnya.

Saat korban tengah bermain di kamar kos L, tersangka M langsung mendatangi kamar kos L dan memaksa korban AL untuk ikut ke rumahnya. Dalam ajakannya tersebut, tersangka sempat mengancam korban jika tidak ikut ke rumahnya akan membuka aib korban selama menjalin asmara dengan tersangka kepada semua orang.

BACA JUGA : https://sukabumiku.id/kecelakaan-di-jalan-surade-jampang-sukabumi-1-orang-tewas/

 “Iya, karena takut dengan ancaman pelaku. Akhirnya M menuruti kemauan tersangka untuk ikut ke rumah pelaku,” ujarnya.

Saat tiba di rumah tersangka, lanjut Tommy, korban menerima penganiayaan oleh tersangka dengan cara ditampar dan dicekik serta mengalungkan senjata tajam jenis klewang kepada bagian leher korban.

“Diduga ada rasa cemburu, maka tersangka menyuruh korban untuk menghubungi teman sekolahnya berinisial A (17) itu untuk datang ke rumah tersangka,” tandasnya.

Tidak lama kemudian, A yang merupakan pacar AL datang bersama temannya H (17) ke rumah tersangka. Setiba di rumah tersangka, pelaku secara spontan langsung membacok A. Namun dicegah oleh H. Setelah itu, tersangka malah membacok H dengan menggunakan senjata tajam klewang ke bagian kepalanya yang mengakibatkan luka sobek.

“Tidak lama kemudian, warga sekitar pun berdatangan karena mendengar adanya keributan, dan warga langsung mengamankan senjata tajam jenis klewang tersebut dari tangan tersangka,” imbuhnya.

Karena belum merasa puas tersangka mengambil cangkul ke dapur rumahnya lalu kembali mengejar A dan mau menghantamkan cangkulnya itu, akan tetapi tersangka berhasil diamankan oleh warga kemudian ketiga korban itu pergi meninggalkan TKP.

“Akibat perbuatannya, sekarang pelaku tengah mendekam di ruang tahanan Mapolres Sukabumi Kota. Sementara, untuk kasus tindak pidana penganiayaannya ditangani Polsek Kebonpedes. Sedangkan untuk dugaan pencabulannya ditangani Unit PPA Polres Sukabumi Kota,” pungkasnya. (Lan/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *