Berita SukabumiBerita Utama

Pelaku Promosi Judi Online Asal Sukabumi Raup Untung Ratusan Ribu Per Jam

×

Pelaku Promosi Judi Online Asal Sukabumi Raup Untung Ratusan Ribu Per Jam

Sebarkan artikel ini
Pelaku Promosi Judi Online Asal Sukabumi

SUKABUMIKU.id – Beberapa hari terakhir ini, Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil meringkus pelaku FU (32 tahun) warga Brebes Jawa Tengah dan seorang perempuan asal Sukabumi berinisial S (18 tahun) yang terlibat mempromosikan judi online via live streaming YouTube.

Dari tindakannya mempromosikan judi online ini, diketahui para pelaku itu bisa meraup cuan ratusan ribu setiap kali live streaming.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto mengatakan, usai dilakukan penyelidikan, didapati fakta bahwa pelaku baru dua minggu menjalankan promosi judi online, dengan upah Rp. 500 ribu per tiga jam live streaming.

“Hasil dari penyelidikan kami, para tersangka mereka baru 2 minggu, mereka tidak setiap hari hanya permintaan dari klien nya saja, baru mereka mempromosikan,” kata dia kepada wartawan pada saat menggelar press liris di Mako Polres Sukabumi Kota, Selasa (29/08/29).

Lanjut dia, kedua pelaku menjalankan aksinya ini atas permintaan salahsatu warga Indonesia yang kini berada di negara Thailand.

“Masih orang indonesia cuman dia saat ini berada di Thailand mereka komunikasi melakukan komunikasi melalui media sosial,” paparnya.

Dia menjelaskan, dalam menjalankan asksinya ini kedua pelaku memiliki peran berbeda FU (32 tahun) warga Brebes Jawa Tengah sebagai penyedia alat dan S (18 tahun) yang melakukan streaming promosi.

“Hubungan antara kedua pelaku merupakan rekan kerja. Untuk situs nya milik orang lain pelaku ini hanya mempromosikan saja,” imbuhnya.

Dalam pengungkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (Satu) keping CD yang berisikan 11 file tangkapan layar dan 8 file rekaman layar chanel Youtube “Koko Slot Gacor” dan situs “PENDEKAR138”, serta 1 (satu) bundel cetakan tangkapan layar chanel Youtube “Koko Slot Gacor” dan situs “PENDEKAR138”.

“Pengungkapan kasus judi online ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang melaporkan kepada kami melalui Lapor Pak Polisi-SIAP MAS, sehingga kasus ini bisa langsung kami tindak lanjuti dan kedua terduga pelaku berikut barang buktinya berhasil kita amankan,” terangnya.

Dia pun menambahkan akibat perbuatanya, kedua pelaku terancam pasal 27 ayat (2) Jo pasal 45 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Hingga saat ini, kedua terduga pelaku diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna menjalani proses penyidikan,” pungkasnya. (ky)