SUKABUMIKU.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi mengambil tindakan tegas dengan menghentikan aktivitas pembangunan tower tanpa izin di empat kecamatan, yaitu Cibadak, Cikidang, Kabandungan, dan Purabaya. Penghentian ini dilakukan menyusul polemik yang kerap muncul antara masyarakat dan perusahaan terkait pembangunan tower tanpa izin.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi lapangan dan mengidentifikasi perusahaan yang bertanggung jawab. “Kami telah mengunjungi lokasi dan meminta perusahaan untuk menghentikan pembangunan hingga izin resmi diterbitkan,” tegas Ali pada Rabu (15/1/2025).
Ali mengungkapkan keunikan kasus ini, di mana perusahaan nekat membangun tower hanya berbekal rekomendasi. “Rekomendasi tidak memiliki kekuatan hukum. Izin lingkungan dan izin bangunan adalah persyaratan utama,” tegasnya.
Ali merinci tahapan perizinan yang wajib dipenuhi oleh perusahaan:
- Kesesuaian Ruang: Pengajuan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) secara daring, yang kemudian dievaluasi melalui Surat Keputusan Rencana Detail (SKRD).
- Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL): Dokumen yang disiapkan dalam sistem Online Single Submission (OSS) sebagai komitmen perusahaan dalam menjaga lingkungan.
- Izin Bangunan Gedung (SimBG): Evaluasi menyeluruh yang meliputi struktur bangunan, aspek mekanikal dan teknikal, serta mitigasi seperti penangkal petir dan radiasi. Setelah lolos evaluasi, akan diterbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBBG).
Selain itu, Ali menambahkan kewajiban perusahaan untuk melakukan evaluasi konstruksi setiap lima tahun sekali dengan mengukur Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan memberikan kontribusi Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat sekitar. “Evaluasi konstruksi dan CSR seringkali terlupakan oleh perusahaan,” ujarnya.
Ali menduga keterlambatan servis asesmen menjadi alasan perusahaan melanggar aturan. Oleh karena itu, DPMPTSP berkomitmen untuk mengevaluasi layanan internal agar lebih responsif dan sesuai kebutuhan masyarakat. (mrf/*)