Kota Sukabumi

Pemkot Sukabumi Gelar Bimtek Penyusunan RPJMD dan Renstra 2025-2029

×

Pemkot Sukabumi Gelar Bimtek Penyusunan RPJMD dan Renstra 2025-2029

Sebarkan artikel ini

SUKABUMIKU.id – Pemerintah Kota Sukabumi menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah Tahun 2025-2029 di Hotel Indo Alam Cipanas, Selasa (11/2) malam. Kegiatan yang diinisiasi oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Sukabumi ini dihadiri oleh Penjabat (Pj.) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji; Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, Ayep Zaki dan Bobby Maulana; Pj. Ketua TP-PKK Kota Sukabumi, Diana Rahesti; serta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Sukabumi.

Bimtek ini bertujuan untuk memastikan proses perencanaan pembangunan di Kota Sukabumi berjalan sesuai dengan regulasi dan kebutuhan masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Perda tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD.

Pj. Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, dalam arahannya menekankan pentingnya RPJMD sebagai dokumen perencanaan yang wajib disusun maksimal enam bulan setelah kepala daerah dilantik. Beliau juga mengingatkan bahwa Renstra Perangkat Daerah harus diselesaikan paling lambat satu bulan setelah RPJMD ditetapkan.

“RPJMD menjadi pedoman utama dalam perencanaan pembangunan lima tahun ke depan, sedangkan Renstra Perangkat Daerah harus mengacu pada RPJMD untuk memastikan program-program yang dijalankan selaras dengan visi dan misi pemerintah daerah,” jelas Kusmana.

Materi Bimtek mencakup kerangka penyusunan RPJMD dan Renstra, meliputi visi dan misi kepala daerah, tujuan dan sasaran pembangunan, program prioritas, serta indikator kinerja dan outcome. Dokumen ini akan menjadi acuan bagi seluruh Perangkat Daerah dalam menyusun program dan kegiatan sesuai tugas dan fungsinya. Renstra sendiri memuat urusan pemerintahan wajib dan pilihan yang harus dijalankan oleh setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan pendekatan berbasis indikator kinerja dan pencapaian sasaran pembangunan.

Kusmana Hartadji menambahkan bahwa keberhasilan pembangunan tidak hanya bergantung pada dokumen perencanaan, tetapi juga sinergi dan koordinasi antar-Perangkat Daerah. “Kita harus memastikan bahwa RPJMD dan Renstra yang disusun benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat dan dapat diimplementasikan secara efektif. Konsistensi dalam menjalankan rencana yang telah disusun menjadi kunci utama dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan,” ungkapnya.

Melalui Bimtek ini, diharapkan seluruh Perangkat Daerah di Kota Sukabumi dapat memahami dan menjalankan perencanaan pembangunan dengan lebih baik, sehingga RPJMD dan Renstra 2025-2029 benar-benar berorientasi pada kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah. (mrf/*)