SUKABUMIKU.id— Polres Sukabumi berhasil mengungkap tindak pidana pencurian uang pada mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di wilayah Kabupaten Sukabumi. Dalam aksinya, para pelaku menggondol uang pencurian hingga Rp 1.9 miliar di 6 lokasi.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra mengatakan, aksi pencurian pada mesin ATM ini dilakukan oleh tiga orang, diantaranya berinisial AS (31), IH (27), dan R (48). Satu dari tiga tersangka itu, IH masih dalam pengejaran atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
” Alhamdulillah, Sat Reskrim telah berhasil mengungkap kasus pencurian dalam mesin ATM dengan kerugian Rp1,9 miliar yang dilakukan oleh tiga tersangka, dua sudah tertangkap dan satu lagi masih DPO,” ujar Dedy dalam konferensi pers, di Mapolres Sukabumi, Senin (26/09/2022).
Dijelaskan Kapolres Sukabumi, para pelaku melakukan aksinya di enam lokasi diantaranya lima di wilayah Cicurug dan satu wilayah Cidahu. Kedua tersangka merupakan pekerja pengelola ATM di PT Usaha Gedung Mandiri.
” Jadi modusnya kedua tersangka yang mengelola ATM tersebut, mempunyai kunci, sehingga bisa mengambil dengan pola kalau ada trouble (masalah) di ATM tersebut tersangka inisial AS akan mendatanginya, memperbaiki sekaligus mengambil uang secara sedikit demi sedikit,” ungkapkayanya/
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka antara lain, 7 unit kendaraan bermotor, berita acara audit, flashdisk rekaman CCTV, satu buah handphone, dan enam set kunci mesin ATM. Pasal yang dikenakan kepada pada pelaku yaitu Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Sementara Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Dian Poernomo menambahkan, kedua pelaku diamankan di dua lokasi berbeda, yaitu AS di wilayah Cianjur dan tersangka R di rumah ibunya di wilayah Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi. (Ky/*)