SUKABUMIKU.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi, menggelar Sosialisasi Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2022.
Kegiatan yang diselenggarakan di salah satu ballroom hotel di Jalan Bhayangkara, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi ini melibatkan berbagai unsur mulai dari Bagian Hukum Pemkot Sukabumi, perwakilan Partai Politik, mahasiswa dan Insan Media.
Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Sukabumi Yasti Yustia Asih mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemaparan peraturan penyelenggaraan pemilu tahun 2024.
Baca Juga : https://sukabumiku.id/kpu-kota-sukabumi-tingkatkan-partisipasi-pemilih-di-pemilu-2024-ini-strateginya/
“Sebagaimana yang sudah disampaikan bahwa Bawaslu ini memiliki pungsi pengawasan dan pencegahan. Dalam hal ini sosialisasi menjadi bentuk pencegahan agar nanti tidak terjadi dugaan pelanggaran,” kepada Sukabumiku.id.
Yasti menjelaskan, sosialisasi ini juga sangat perlu disampaikan kepada masyarakat. Pasalnya, masyarakat menjadi ujung tombak dalam pengawasan pemilu, sehingga harus diberikan sosialisasi pemilu.
“Jadi masyarakat secara keseluruhan harus ikut berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemilu karena apa masyarakat harus ikut mengawasi sebagaimana tag Bawaslu bersama rakyat awasi pemilu,” paparnya.
Yasti menilai, dengan beberapa kegiatan sosialisasi berdampak baik. Mengkaca dari perhelatan Pemilu sebelumnya animo masyarakat dalam segi pengawasan sangat tinggi.
“Animo masyarakat dalam pengawasan sangat tinggi. Ini terbukti dalam laporan dugaan pelanggaran pada tahun lalu yang masuk ke Bawaslu informasi dari masyarakat sangat banyak,” pungkasnya. (Ky)