SUKABUMIKU.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menyatakan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi terpilih masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan hasil Pilkada 2024.
“Kami masih menunggu hasil sidang di MK mengenai sengketa Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01, Iyos Somantri-Zainul,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Kasmin.
Sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah 2024 dimulai pada Rabu (8/1) dan diperkirakan berlangsung selama 45 hari. Putusan MK, yang dijadwalkan dibacakan pada Maret mendatang, akan menentukan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Sukabumi terpilih.
Akibat gugatan ini, rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih ditunda. Sebelumnya, berdasarkan rapat pleno KPU Sukabumi, pasangan calon nomor urut 02, Asep Japar-Andreas, meraih 53,09 persen suara (564.831 suara), sedangkan pasangan calon nomor urut 01, Iyos Somantri-Zainul, memperoleh 46,91 persen suara (498.996 suara).
Gugatan yang diajukan oleh kuasa hukum pasangan calon nomor urut 01 menduga adanya penggelembungan suara. Dugaan ini menjadi salah satu dalil permohonan dalam perkara PHPU Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi dengan nomor perkara 235/PHPU.BUP-XXIII/2025. Sidang perdana yang digelar Rabu (8/1) di Gedung I MK, dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan M Guntur Hamzah, beragendakan pemeriksaan pendahuluan. (mrf/*)