SUKABUMIKU.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota meringkus DJ (36) terduga pelaku pengedar narkoba di Gang Manggis I RT. 004/001 Desa Sukaraja Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (16/11/) lalu. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti puluhan paket kecil narkoba jenis sabu siap edar seberat hampir 15,7 Gram.
“Memang benar, bahwa kami kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dengan menangkap DJ, terduga pelaku pengedar narkoba di dalam Gang Manggis I Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi pada Rabu (16/11) kemarin,” kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota Akp Yudi Wahyudi kepada wartawan Jum’at (18/11/22).
BACA JUGA: Polres Sukabumi Kota Ringkus 3 Pelaku Pengedar Narkoba
Dari hasil penyelidikan dia mengungkapkan, barang bukti tersebut diperoleh pelaku dari seseorang untuk diedarkan kembali di wilayah Sukabumi sekitarnya.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap pelaku, pelaku mengakui bahwa narkoba tersebut didapatkannya dari seseorang untuk diedarkan kembali di wilayah Sukabumi,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam pasal 112 (2), 114 (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Hingga saat ini, DJ masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (ky)