SUKABUMIKU.id – Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil meringkus tiga terduga pelaku penyalahgunaan, narkoba jenis sabu ganja dan obat-obatan berbahaya di wilayah Sukaraja dan Cibeureum Sukabumi.
Sesuai informasi yang didapat penangkapan itu dilakukan pada Rabu (16/11/2022) dini hari.
Terduga pelaku berinisial II (34) dan MRM (28) diamankan Polisi di pinggir Jalan di Kampung Cibeureum Pasir Desa Sukaraja Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi usai kedapatan memiliki Dua paket plastik Krip bening kecil berisikan 1,60 gram sabu, 44 butir obat jenis Alprazolam dan 25 butir Atarax Alprazolam.
Sedangkan AR (37 tahun), ditangkap Polisi di kawasan perumahan Haidar RT. 004/004 Kelurahan Sindangpalay Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi karena kedapatan memiliki narkotika jenis daun ganja kering seberat 40,64 gram.
Baca Juga: Satnarkoba Polres Sukabumi Kota Berhasil Ringkus Bandar Tramadol
Selain narkoba, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa Tiga unit telepon seluler dan Satu unit timbangan digital.
“Memang betul, pada hari Rabu dini hari kemarin, kami berhasil mengamankan Tiga terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu, ganja kering dan sediaan farmasi tanpa izin. Ketiganya kami amankan di Dua loaksi berbeda di wilayah Sukaraja dan Cibeureum,” kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi kepada awak media, Kamis (17/11/22).
Lanjut dia modus yang sering dilakukan ketiga terduga pelaku untuk mengedarkan barang haramnya tersebut dengan modus tempel hingga transaksi secara langsung.
“Adapun modus yang sering mereka pergunakan untuk mengedarkan narkoba ini yaitu dengan cara modus tempel hingga transaksi secara langsung.” ungkapnya.
Lanjut dia, dalam pengungkapan kasus tersebut polisi berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat total 1,60 gram, daun ganja kering seberat total 40,64 gram, 44 butir obat jenis Alprazolam dan 25 butir Atarax Alprazolam, tiga unit telepon seluler dan Satu unit timbangan digital.
Baca Juga: Polisi Tangkap 34 Penyalahgunaan Narkoba di Sukabumi
Hingga saat ini, ketiga pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan proses penyidikan.
“Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam pasal 112 (1), 114 (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Ky)