Berita Sukabumi

Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya Sukabumi Dilarang!

×

Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya Sukabumi Dilarang!

Sebarkan artikel ini
Satlantas Polres Sukabumi

SUKABUMIKU.id – Polres Sukabumi melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya dan juga melarang penyewaan sepeda listrik kepada anak dibawah umur di wilayah hukum Polres Sukabumi, Sabtu (04/11/23). Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Kasi Humas Polres Sukabumi IPTU Aah Saepul Rohman mengatakan, larangan ini sebagai tanggapan keluhan masyarakat kepada Bapak Kapolres melalui call center 110.

“Dimana warga masyarakat merasa khawatir dengan adanya penggunaan sepeda listrik di jalan raya yang tentunya membahayakan penggunanya dan juga pengendara lainnya,” ujarnya.

Lanjut dia, penggunaan sepeda listrik sendiri harus mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 tahun 2020 tentang Kendaraan tertentu yang menggunakan Tenaga Listrik. Kemudian Aah, menerangkan Peraturan Menteri Perhubungan No 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan tertentu yang menggunakan Tenaga Listrik yang mengatur tentang menyewakan boleh, hanya ada ketentuannya.

Baca Juga: 10 WBP di Lapas Sukabumi Dipindahkan Ke Warungkiara, Ini Alasannya!

Berikut Ketentuan Dalam Penggunaan Sepeda Listrik:

1. Menyiapkan alat pengaman (Helm,pelindung sikut/lutut)

2. Tidak Boleh menyewakan kpd anak di bawah umur

3. Operasional tidak boleh di jalan Raya,harus menggunakan jalur Khusus (komplek,taman,lapangan,atau jalan raya saat Car free day)

3. Apabila yg menyewa anak di bawah umur mengoperasionalkan jgn di jln raya,wajib di dampingi oleh orang tua

4. Kecepatan Maksimal 25 Km/jam

” Jajaran Satuan Lalulintas sudah melaksanakan sosialisasi dan pembinaan kepada para pemilik usaha sepeda listrik agar mematuhi peraturan menteri tersebut,” pungkasnya. (Ky)