SUKABUMIKU.id – Jajaran kepolisian Polsek Palabuhanratu, Polres Sukabumi tangkap pria berinisial R (39) warga Kidang Kencana, Kelurahan Palabuhanratu diduga melakukan penganiayaan di tempat hiburan malam yang berlokasi di kampung Katapang Condong, Desa Citepus.
Kapolsek Palabuhanratu Kompol Mangapul Simangunsong menyampaikan, peristiwa penganiayaan yang dilakukan R terhadap IW (39) merupakan warga Citepus terjadi Rabu, (11/1) sekitar pukul 02.00 Wib dini hari, dimana saat itu mereka yang tidak saling kenal sedang karokean di salah satu cafe yang ada di wilayah Katapang Condong Desa Citapus.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi saksi, Mangapul menjelaskan saat itu dilokasi kejadian terdapat sekelompok orang sedang melaksanakan karaoke, namun tiba tiba R yang merasa tersinggung karena adanya ucapan rese langsung menghajar korban dengan menggunakan botol miras hingga membuat korban mengalami luka dibagian pelipis.
“Kita menerima laporan Rabu, (11/1) pada jam 09.50 Wib, adanya kejadian penganiayaan di salah satu kafe pada jam 02.00 Wib, setelah kita melakukan cek TKP untuk pengungkapan kasus, disana muncul saksi saksi menyatakan disana ada kegiatan karokean,” ungkapnya.
“Ada beberapa orang saksi yang kita periksa, ada tiga orang disitu, menceritakan ciri cirinya pelaku sesuai dengan keterangan si korban pada waktu di periksa disini, bahwa pelaku ini orangnya kurus,” imbuhnya.
Masih kata Mangapul, sesuai dengan keterangan korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku, yang lokasi tempat tinggalnya tidak jauh dari lokasi kejadian atau sekitar 2 KM.
“Pelaku kita amanakan dirumahnya di jalan Kidang Kencana sesuai dengan keterangan saksi saksi, kita amankan,” jelasnya.
Lanjut Mangapul, setelah dilakukan pemeriksaan dan intograsi pelaku R mengakui bahwa telah melakukan pemukulan dengan sebuah botol miras yang ada di lokasi kejadian.
“Sebagai bukti yang dilakukan pelaku, bisa kita lihat ini botol pecahannya yang dipukulkan pada pelipis korban,” terangnya.
“Awalnya katanya pelaku ini bersembunyi pada waktu itu ada bahasa katanya rese, jadi pada waktu nyanyi nyanyi tersenggol jadi rese, jadinya di pukul pakai botol, pengakuan itu dibenarkan si pelapor juga sebagai korban, dia dipengaruhi minuman juga sama sama minum,” ucap Mangapul.
Mangapul kembali menerangkan, hasil pemeriksaan, pelaku saling mengenal demgan teman korban, sementara korban tidak saling mengenal dengan pelaku.
“Jadi pemicunya itu terjadi kesalah fahaman pada waktu korban dan pelaku mungkin lagi menyanyi. Dalam hal ini kita kenakan pasal 351 dimana penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” bebernya.
“Saat ini kondisi korban setelah kita bawa ke rumah sakit, kata dokter sudah bisa pulang, dia lukanya di jait sebanyak 5 jaitan sekitar 3 Cm, di bagian pelipis,” tandasnya. (*)