SUKABUMI – Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi memberikan waktu kepada sejumlah pengelola hotel untuk menyelesaikan kelengkapan perizinan hingga 31 Desember 2026.
Batas waktu tersebut diberikan setelah DPRD melakukan evaluasi terhadap dokumen perizinan empat hotel yang beroperasi di wilayah Kecamatan Cibadak dan sekitarnya.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Andri Hidayana mengatakan, proses yang dilakukan saat ini masih berada pada tahap pembinaan.
Baca Juga: Perizinan Hotel Dievaluasi, DPRD Kabupaten Sukabumi Dorong Optimalisasi PAD
“Saat ini sifatnya masih pembinaan. Kami berikan tenggat waktu sampai tanggal 31 Desember untuk melengkapi seluruh perizinan,” kata Andri, Selasa (22/9/2026).
Empat hotel yang dipanggil dalam evaluasi awal tersebut adalah Hotel Mercure, Hotel Sekarwangi, Wisma Pancarima, dan Hotel Sakinah.
Dari hasil klarifikasi dokumen, Hotel Mercure disebut telah memiliki kelengkapan perizinan. Sementara tiga hotel lainnya masih menjalani proses penyesuaian dokumen SLF dan integrasi perizinan.
Baca Juga: Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Minta Hotel Pastikan Bangunan Laik dan Aman
Komisi I menyoroti sejumlah dokumen, di antaranya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta Izin Pengusahaan Air Tanah (IPAT).
Menurut Andri, proses penyesuaian terutama terjadi pada hotel-hotel lama yang sebelumnya menggunakan dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Hotel-hotel lama ini dulunya memiliki IMB. Sekarang ada penyesuaian aturan baru ke PBG dan kewajiban sertifikasi SLF. Ketiga hotel tersebut saat ini sedang memproses penyesuaian dokumen tersebut,” jelasnya.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Sukabumi Dalami HGU Perusahaan dan Informasi Pungutan di Lahan PTPN Cikaso
DPRD tidak hanya menyoroti kelengkapan administrasi. Aspek keselamatan bangunan juga menjadi bagian dari evaluasi.
“Kami ingin memastikan bahwa pengunjung maupun penghuni fasilitas hotel terlindungi. Kelayakan fungsi dan keselamatan bangunan harus terjamin melalui kepemilikan SLF,” tegas Andri.
Komisi I akan melakukan pemeriksaan kembali setelah batas waktu yang diberikan berakhir. Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui perkembangan pemenuhan dokumen oleh masing-masing pengelola.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Sukabumi Minta Lingkungan PKL Aman, Kasus Dugaan Pelecehan Jadi Sorotan
“Setelah tanggal 31 Desember, kami akan lakukan cross-check kembali. Jika masih belum taat, tentu akan ada langkah penindakan,” pungkasnya.
Dengan demikian, pengelola hotel yang masih melakukan penyesuaian dokumen memiliki waktu hingga akhir Desember untuk menyelesaikan proses perizinan yang menjadi perhatian DPRD.

