SUKABUMIKU.id – Warga Kabupaten Sukabumi, khususnya di daerah rumah alun – alun surade, kini bisa menikmati layanan perpanjangan SIM tanpa harus pergi ke kantor samsat.
SIM Keliling hadir di sekitar wilayah Surade untuk memberikan kemudahan bagi warga yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C.
Samsat Sukabumi menyediakan layanan SIM Keliling hari ini, Rabu, 3 Juli 2024, di wilayah Alun – Alun Surade
Pelayanan ini berlangsung dari pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB di Alun – Alun Bunderan Surade.
Persyaratan Umum untuk Perpanjangan SIM:
Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP yang masih berlaku.
Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP pemohon.
Catatan Penting:
Pemohon perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker.
Pemohon disarankan membawa handsanitizer.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C di seluruh Indonesia.
Perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlakunya habis. Dalam kondisi mendesak, pemohon dapat berkoordinasi dengan petugas/operator SIM.
Jika SIM telah melebihi masa berlakunya, pemohon dapat mengajukan permohonan penerbitan SIM baru dengan syarat menunjukkan E-KTP dan mengikuti ujian teori serta ujian praktik di Kantor Satpas terdekat.
Informasi Penting:
Jadwal, lokasi, dan jam pelayanan sewaktu-waktu dapat berubah. Informasi terbaru akan diumumkan jika ada perubahan.
Masyarakat Sukabumi dihimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan bijak dan mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk memperlancar proses perpanjangan SIM. Jika ada informasi tambahan atau perubahan, pihak penyelenggara akan memberitahukan kembali. Terima kasih atas kerjasama dan partisipasi masyarakat.
Untuk informasi lebih lanjut, warga dapat mengunjungi website resmi Polres Sukabumi atau menghubungi nomor kontak layanan masyarakat. Manfaatkan layanan SIM Keliling ini untuk kemudahan dan kenyamanan Anda.(sei)