Ekonomi

Pertamina Kaji Dampak Kenaikan PPN BBM Non Subsidi

×

Pertamina Kaji Dampak Kenaikan PPN BBM Non Subsidi

Sebarkan artikel ini

SUKABUMIKU.id – PT Pertamina Patra Niaga tengah berkoordinasi dengan pemerintah terkait rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Fokus koordinasi ini terutama pada dampak kenaikan PPN terhadap harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi.

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, menjelaskan bahwa perusahaan masih mengkaji potensi dampak kenaikan PPN 1% tersebut terhadap harga jual BBM. “Terus terang kami juga masih berkoordinasi. Apakah nanti berdampak ke energi, atau tidak. Tapi kalau terkait tambahannya sebenarnya kecil, tambahan 1% itu. Kami serahkan ke pemerintah,” ujarnya usai Acara Peresmian BBM Satu Harga di Wayame, Ambon, Rabu (18/12/2024).

Kenaikan PPN menjadi 12% ini merupakan bagian dari paket kebijakan pemerintah yang diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Senin (16/12/2024). Menkeu menegaskan bahwa kenaikan PPN tidak berlaku untuk semua barang dan jasa. Pemerintah berupaya melindungi masyarakat kelas menengah dan bawah dengan tetap memberikan pembebasan PPN untuk beberapa komoditas dan jasa penting.

Beberapa barang yang dibebaskan dari PPN antara lain sembako (beras, daging, telur, ikan, susu), serta jasa pendidikan, kesehatan, keuangan, tenaga kerja, asuransi, dan air. Sementara itu, tepung terigu, minyak goreng, dan gula industri hanya akan dikenakan PPN sebesar 11%.

Selain kenaikan PPN, pemerintah juga menyiapkan sejumlah insentif untuk masyarakat, seperti diskon tarif listrik hingga 50% untuk pelanggan di bawah 2.200 VA (1.300 VA dan 900 VA) mulai 1 Januari 2025. Diskon pajak juga diberikan untuk pembelian rumah hingga Rp5 miliar, dengan skema diskon 100% untuk periode Januari-Juni 2025 dan 50% untuk Juli-Desember 2025 (untuk Rp2 miliar pertama dari harga rumah). Pemerintah juga menanggung PPh 21 bagi pekerja sektor padat karya bergaji hingga Rp10 juta per bulan.

(mrf/*)