SUKABUMIKU.id – Bagi warga Kecamatan Cidahu sukabumi dan sekitarnya yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), kini Anda tidak perlu jauh-jauh datang ke Kantor Samsat di Cibadak. Polres Sukabumi menghadirkan layanan SIM Keliling Online yang akan berlokasi di Pos Lantas Cidahu/Yomart Graha Setiabudi pada:
- Hari/Tanggal: Kamis, 19 Desember 2024
- Lokasi: Pos Lantas Cidahu/Yomart Graha Setiabudi
- Jenis Layanan: Perpanjangan SIM A dan SIM C seluruh Indonesia
Persyaratan Perpanjangan SIM
- Membawa fotokopi KTP/Suket (Surat Keterangan pengganti e-KTP) yang masih berlaku.
- Membawa SIM lama yang masa berlakunya belum habis.
Ketentuan Penting:
- Perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis.
- Apabila ada kepentingan mendesak dan perlu memperpanjang lebih jauh dari batas waktu tersebut, Anda dapat berkoordinasi langsung dengan petugas atau operator SIM di lokasi.
- SIM yang sudah melebihi masa berlaku tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling. Pemohon harus datang ke Kantor Satpas terdekat untuk membuat SIM baru dengan mengikuti Ujian Teori dan Ujian Praktek.
Informasi Tambahan:
- Layanan SIM Keliling tidak melayani pembuatan SIM baru, hanya perpanjangan SIM A dan SIM C.
- Apabila terdapat perubahan waktu atau lokasi layanan, informasi lebih lanjut akan diberikan oleh petugas.
Jangan lewatkan kesempatan ini dan manfaatkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah pengurusan perpanjangan SIM Anda. Segera siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dan datang tepat waktu.(Sei)