SUKABUMI – Penolakan petani penggarap yang tergabung dalam Perkumpulan Petani Bagja Sutra terhadap rencana pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 345/Maung Sancang di Kampung Baruajol, Desa Sudajaya Girang, Kabupaten Sukabumi, masih berlanjut.
Aktivis Fraksi Rakyat, Rozak Daud, menegaskan sikap tersebut setelah mengikuti pertemuan dengan jajaran Kodim 0607/Kota Sukabumi di Markas Kodim, Selasa (13/10/2026).
Dalam pertemuan itu, terdapat dua kebutuhan lahan yang dibahas, yakni untuk marshaling area atau area persiapan sementara personel dan perlengkapan militer, serta lokasi pembangunan batalyon.
Baca Juga: Pasca Aksi Protes, Petani hingga Aktivis Sukabumi Diundang ke Markas Kodim
Rozak menyebut petani tidak keberatan terhadap penggunaan lahan sekitar dua hektare untuk marshaling area. Namun, mereka tetap menolak apabila pembangunan batalyon menggunakan lahan pertanian yang selama ini digarap masyarakat.
“Untuk marshaling area, petani tidak keberatan dengan kebutuhan lahan sekitar dua hektare. Tetapi, petani tetap was-was untuk pembangunan Yonif TP, makanya petani tetap menolak apabila menggunakan lahan yang selama ini mereka garap,” ungkap Rozak kepada sukabumiku.id usai pertemuan.
Usulkan Kebun Teh PTPN Jadi Alternatif
Rozak menegaskan, penolakan tersebut bukan berarti petani menentang pembangunan fasilitas militer. Persoalan utamanya terletak pada pemilihan lokasi yang dinilai berpotensi memengaruhi mata pencaharian masyarakat.
Karena itu, Fraksi Rakyat mendorong Kodim 0607/Kota Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk mengkaji lokasi alternatif yang tidak mengorbankan lahan pertanian garapan warga.
Salah satu opsi yang diusulkan adalah memanfaatkan lahan perkebunan teh milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) yang masih memiliki tegakan tanaman teh.
“Kami meminta pihak Kodim dan pemerintah daerah mencari lahan alternatif, terutama di kawasan kebun teh PTPN yang masih memiliki tegakan tanaman teh. Jangan sampai pembangunan batalyon justru mengorbankan petani yang selama ini menggarap lahan tersebut,” tegasnya.
Menurut Rozak, usulan tersebut perlu dikaji lebih lanjut agar kebutuhan pembangunan batalyon tetap dapat dipenuhi tanpa menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat yang menggantungkan penghidupan dari sektor pertanian.
Selain lokasi pembangunan, status hukum lahan yang disebut sebagai bekas Hak Guna Usaha (HGU) PTPN juga menjadi persoalan yang disoroti Fraksi Rakyat.
Baca Juga: Petani Menjerit! TNI Ajukan Lahan PTPN untuk Bangun Markas Batalyon Yonif TP 345 Maung Sancang
Rozak menilai kejelasan status tanah, batas penggunaan lahan, serta keberadaan petani penggarap perlu dipastikan sebelum rencana pembangunan berlanjut ke tahap berikutnya.
Berdasarkan data sementara kelompok tani yang disampaikan Rozak, sekitar 200 kepala keluarga berpotensi terdampak apabila lahan pertanian yang mereka garap digunakan untuk pembangunan.
Angka tersebut merupakan data sementara yang disampaikan pihak petani dan belum terverifikasi secara independen.
Rozak berharap pemerintah daerah, Kodim, dan PTPN mengedepankan dialog untuk mencari penyelesaian yang mempertimbangkan kebutuhan pembangunan sekaligus keberlangsungan mata pencaharian masyarakat.
“Ya kami berharap pemerintah daerah, Kodim, dan pihak PTPN dapat lebih mengedepankan dialog serta mencari jalan keluar yang tidak merugikan masyarakat,” tandasnya.
Sebelumnya, petani dan aktivis menggelar aksi penolakan di lokasi rencana pembangunan pada Senin (12/10/2026). Setelah aksi tersebut, pihak Kodim mengajak petani dan sejumlah pihak terkait untuk membahas persoalan lahan dalam pertemuan di Makodim 0607/Kota Sukabumi.

