Berita Sukabumi

Polisi Ciduk 39 Pengedar Narkoba di Sukabumi, Selamatkan 8.631 Jiwa, Ini Datanya 

×

Polisi Ciduk 39 Pengedar Narkoba di Sukabumi, Selamatkan 8.631 Jiwa, Ini Datanya 

Sebarkan artikel ini
Pengedar Narkoba Sukabumi

Menurutnya, para pelaku melaksanakan aksi sebagai kurir, pengedar, maupun bandar dengan berbeda waktu ada yang sudah tiga bulan hingga satu tahun. “Adapun, modus operadi pelaku dengan menempel barang sesuai dengan lokasi yang sudah ditentukan,” ucap Kabag Ops Polres Sukabumi Kota.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 112 (1), 112 (2), 114 (1), 114 (2) UU RI nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun hingga seumur hidup. Pasal 62 UU RI nomor 05/1997 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun.

Kemudian Pasal 435, 436 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 17/2023, tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun. “Saat ini para pelaku sudah kami amankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kabag Ops Polres Sukabumi Kota. ***