Berita Sukabumi

Polisi Ciduk 39 Pengedar Narkoba di Sukabumi, Selamatkan 8.631 Jiwa, Ini Datanya 

×

Polisi Ciduk 39 Pengedar Narkoba di Sukabumi, Selamatkan 8.631 Jiwa, Ini Datanya 

Sebarkan artikel ini
Pengedar Narkoba Sukabumi

SUKABUMIKU – Peredaran gelap narkotika, psikotropika dan obat keras terbatas kembali diungkap jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota. Polisi menangkap  sebanyak 37 tersangka dari 29 tempat kejadian perkara (TKP).

Puluhan tersangka diantaranya, berinisial R (50), MR (21), D (36), M (30), DS (24), SAR (30) dan MFH (30) warga Kecamatan Gunungguruh. Sedangkan, HM (28), IR (27), YY (27) dan RA (30), IR (27), YY (27) dan RA (30) asal warga Gunungpuyuh, AH (30), RF (23) dan IP (23) asal warga Sukabumi, DM (27), AR 23, GR (28) dan AN (30) warga Cisaat, YH (44) warga Cianjur, MR (23) warga Sukaraja, MARD (27), IS (36), WAM (31), DP (31), TM (46) dan HSR (36) warga Cikole, DA (44), DH (45) dan PS (53) warga Warudoyong, MA (22), MIR (24) dan RR (31) warga Parungkuda, H (31) dan DD (30) warga Kebonpedes, BF (23) dan RA (31) warga Lembursitu serta RA (26) warga Citamiang.

Kabag Ops Polres Sukabumi Kota, Kompol Tahir Muhiddin mengatakan, dari 29 kasus pengungkapan yang paling mendominasi yakni di wilayah Kecamatan Cikole dan Gunungpuyuh , masing-masing 5 laporan polisi (LP).

BACA JUGA:Kawal Pemilu 2024, Polres Sukabumi Kota Terjunkan 450 Personel

Disusul Warudoyong dan Gunungguruh masing-masing 4 LP. Kemudian Baros, Cibeureum, Sukabumi, dan Lembursitu masing-masing 2 LP.

Terendah di Cisaat, Sukaraja, dan Kebonpedes, masing-masing 1 LP. “Total 29 kasus narkoba tersebut, rinciannya kasus sabu 16 LP, kasus ganja 7 LP, kasus psikotropika 1 LP, dan kasus obat keras terbatas 5 LP,” kata Tahir kepada Radar Sukabumi, Rabu (18/10).

Kabag Ops Polres Sukabumi Kota mengungkapkan, dari penanganan puluhan kasus tersebut polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya, sabu sebanyak 251,98 gram, ganja 2.819,72 gram, psikotropika 185 butir, dan obat keras terbatas 4.193 butir, 3 buah alat hisap sabu atau bong, 33 unit HP berbagai merek, 13 timbangan, dan uang tunai Rp 870 ribu. “Dari total barang bukti ini, kami sudah berhasil menyelamatkan masyarakat sebanyak kurang lebih 8.631 jiwa dari penggunaan narkoba,” jelasnya.