Berita SukabumiBerita UtamaSukabumi

Polisi Ringkus Empat Pelaku Judi Kartu di Nyalindung

×

Polisi Ringkus Empat Pelaku Judi Kartu di Nyalindung

Sebarkan artikel ini
#image_title

SUKABUMIKU.id – Empat orang pelaku judi kartu diringkus Jajaran Polsek Nyalindung Polres Sukabumi, di Kampung Jati Desa Mekarsari, Kecamatan Nyalindung.

Kapolsek Nyalindung Polres Sukabumi AKP Joko Susanto Supono mengatakan, penangkapan empat orang pelaku perjudian kartu itu, bermula dari laporan masyarakat terhadap layanan Call Centre 110 Polres Sukabumi.

Baca Juga: Gasak Uang ATM di Sukabumi Rp 1.9 Miliar Ternyata Gegara Kecanduan Judi Online

“Berkat laporan warga tersebut, aparat Polsek Nyalindung Polres Sukabumi berhasil membongkar praktik judi kartu dan mengamankan para pelakunya, yaitu N, T, A dan E,” kata Joko dalam keterangannya, Kamis (17/11/2022).

Setelah menerima informasi dari petugas call center 110 Polres Sukabumi, Kapolsek Nyalindung Polres Sukabumi bersama anggotanya langsung bergerak ke Kampung Jati Desa Mekarsari, Kecamatan Nyalindung.

“Ini kami lakukan untuk menindaklanjuti laporan warga di call center 110 tentang adanya praktek judi kartu di wilayah hukum kami,” jelasnya.

Lanjut Joko, saat petugas Polsek Nyalindung tiba di lokasi, sambung Joko, petugas menemukan beberapa terduga pelaku yang ketangkap basah saat tengah bermain judi kartu di sebuah gubuk yang lokasinya berada di tepian lahan pesawahan.

“Ternyata memang benar laporan warga ke call centre 110 itu. Kami juga mendapatkan pelaku saat bermain judi kartu di saung itu,” ungkapnya.

Menurutnya, gubuk atau saung yang dijadikan tempat judi kartu oleh para terduga pelaku tersebut, terbuat dari terpal plastik yang memiliki ukuran sekitar 2,5 meter x 2,5 meter yang terletak di pinggir pesawahan.

Baca Juga: Fenomena di Sukabumi Terjerumus Judi Online dan Pinjol, Istri Minta Cerai

“Setelah menggerebek tempat perjudian kartu itu, kami juga mengamankan beberapa pelaku yang sedang bermain judi. Kami juga mengamankan barang bukti dari lokasi tersebut. Diantaranya dua set kartu ceki dan beberapa lembaran uang tunai,” paparnya.  

“Kami juga mengucapkan terimakasih kepada warga yang sudah melaporkan adanya kegiatan perjudian di tempat saya melalui layanan call center 110 Polres Sukabumi,” pungkasnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *