SUKABUMIKU.id-– Polres Sukabumi berhasil mengungkap pelaku pencurian uang dalam mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di wilayah Cicurug Kabupaten Sukabumi.
Pelaku pencurian uang itu ternyata motifnya karena kecanduan judi online dan terlilit hutang.
” Motif dua orang pelaku pencurian uang dalam mesin ATM ini, pertama karena kecanduan judi online slot dan kedua karena terlilit hutang, sehingga nekat melakukan aksi kejahatan itu,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah.
Sebelumnya,para pelaku melakukan aksinya di enam lokasi diantaranya lima di wilayah Cicurug dan satu wilayah Cidahu. Kedua tersangka merupakan pekerja pengelola ATM di PT Usaha Gedung Mandiri.
Baca Juga : https://sukabumiku.id/pencurian-mesin-atm-di-sukabumi-di-6-lokasi-hasilkan-total-rp-1-9-miliar/
” Jadi modusnya kedua tersangka yang mengelola ATM tersebut, mempunyai kunci, sehingga bisa mengambil dengan pola kalau ada trouble (masalah) di ATM tersebut tersangka inisial AS akan mendatanginya, memperbaiki sekaligus mengambil uang secara sedikit demi sedikit,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka antara lain, 7 unit kendaraan bermotor, berita acara audit, flashdisk rekaman CCTV, satu buah handphone, dan enam set kunci mesin ATM. Pasal yang dikenakan kepada pada pelaku yaitu Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Sementara Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Dian Poernomo menambahkan, kedua pelaku diamankan di dua lokasi berbeda, yaitu AS di wilayah Cianjur dan tersangka R di rumah ibunya di wilayah Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi. (Ky/*)