Berita UtamaKota Sukabumi

Polisi Ungkap Pelaku Pembunuhan Perempuan Warga Baros, Ternyata Gegara Ini

×

Polisi Ungkap Pelaku Pembunuhan Perempuan Warga Baros, Ternyata Gegara Ini

Sebarkan artikel ini
Ungkap Pembunuhan Sukabumi
Kapolres Sukabumi Kota mengungkap pelaku pembunhan perempuan di Sungai CIpelang Sukabumi. Foto: Istimewa

SUKABUMIKU.id – Misteri ditemukannya mayat perempuan di sungai di Jalan Sejahtera RT1/20, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong akhirnya terkuak.

Mayat yang diketahui merupakan wanita berinisial CPL (24) warga Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, tersebut merupakan korban pembunuhan dan korban tindak asusila oleh seorang pelaku berinisial R alias E (35).

Pelaku pun kini sudah diringkus jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota di Terminal Jubleg, Desa Sasagaran, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, pada Minggu (29/1) lalu.

Baca Juga: Wisata Baru di Palabuhanratu Sukabumi, Lorong Misteri Bikin Seram

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan insiden tersebut bermula saat pelaku dan korban bertemu di Alfamart Jalur Lingkar Selatan, pelaku saat itu mengajak korban bermain.

Setelah korban sepakat, pelaku membawa korban ke jalur untuk membeli rokok hingga mengajak main di Sungai Cipelang.

Singkat cerita, pelaku mengajak bersetubuh dan korban pun mau melakukan persetubuhan yang berlangsung kurang lebih satu jam.

Setelah melakukan persetubuhan, pelaku memberi uang sebesar Rp5.000.00 dan setelah istirahat lima menit, pelaku meminta keduakalinya. Namun, korban menolak hingga terjadi pemukulan terhadap pelaku.

Baca Juga: Polisi Selidiki Penemuan Mayat Perempuan Telanjang di Sungai Cipelang

“Ya, pelaku memukul korban satu kali di bagian wajah dan korban pun lari ke tepian sungai. Pelaku kemudian mengejar dan mendorong korban hingga terbawa hanyut,” ungkap.

Zainal menjalaskan, korban terbawa hanyut aliran Sungai Cipelang hingga sejauh kurang lebih 200 meter dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) hingga akhirnya ditemukan warga dengan kondisi tanpa busana dan sudah meninggal dunia.

“Dari hasil keterangan sejumlah saksi, barang bukti dan petunjuk rekaman CCTV didapat terduga pelaku yakni, R alias E,” jelasnya.

Berbekal keterangan saksi dan barang bukti, jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota langsung melakukan penangkapan terduga pelaku.

“Adapun, sejumlah barang bukti yang berhasil disita diantaranya, dua potong baju korban dan pelaku, dua potong celana korban dan pelaku dan satu pasang sendal korban,” ungkapnya.

Akibat aksi bejat tersebut, pelaku dijerat pasal berlapis salah satunya pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan pidana penjara paling lama 15 tahun.

“Saat ini pelaku sudah diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (Ky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *