Kabupaten Sukabumi

Polres Sukabumi Adakan Layanan SIM Keliling di Alun-Alun Jampang Kulon Hari Ini

×

Polres Sukabumi Adakan Layanan SIM Keliling di Alun-Alun Jampang Kulon Hari Ini

Sebarkan artikel ini
Polres Sukabumi
Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi 8 Maret 2024/Sei

SUKABUMIKU.id  – Polres Sukabumi kembali menghadirkan layanan SIM Keliling bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C. Layanan ini akan diadakan pada Selasa, 11 Februari 2025, di Alun-Alun Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi.

Dengan adanya program ini, masyarakat dapat mengurus perpanjangan SIM lebih mudah tanpa harus datang ke kantor Satpas.

Persyaratan Perpanjangan SIM:

1. Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP yang masih berlaku.

2. KTP asli atau Surat Keterangan asli untuk keperluan validasi.

Ketentuan Layanan SIM Keliling:

Layanan ini hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang berlaku di seluruh Indonesia.

Perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis. Jika terdapat kebutuhan mendesak, silakan koordinasikan dengan petugas atau operator SIM di lokasi.

SIM yang telah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling.

Pemiliknya harus datang ke Kantor Satpas terdekat untuk mengajukan penerbitan SIM baru dengan syarat mengikuti ujian teori dan praktik.

Layanan ini merupakan upaya Polres Sukabumi untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.

Pastikan Anda membawa semua dokumen yang diperlukan agar proses perpanjangan berjalan lancar.

Untuk informasi lebih lanjut atau jika terdapat perubahan jadwal, lokasi, atau waktu pelayanan, silakan hubungi pihak berwenang setempat.(Sei)