SUKABUMIKU.id – Polres Sukabumi tengah mendalami dugaan pelanggaran lingkungan yang melibatkan sejumlah perusahaan tambang di wilayah selatan Kabupaten Sukabumi. Penyelidikan ini dilakukan menyusul bencana besar yang melanda kabupaten tersebut pada awal Desember 2024.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, menyatakan bahwa pihaknya masih dalam tahap penyelidikan awal. Fokus utama adalah memastikan legalitas dan kepatuhan operasional perusahaan-perusahaan tambang yang diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan dan memperparah dampak bencana.
“Kami sedang mendalami perizinan dan operasional perusahaan-perusahaan tersebut. Penyelidikan ini masih berlangsung,” ungkap AKBP Dr. Samian pada Senin, 22 Desember 2024, saat mendampingi kunjungan Menteri Desa di Kantor BUMDesma Nabiya, Jalan Sinagar, Desa Nagrak Utara, Kecamatan Nagrak.
Meskipun beberapa perusahaan telah dipanggil, Kapolres menegaskan belum ada kesimpulan terkait indikasi pelanggaran. Polres Sukabumi akan melakukan pemeriksaan menyeluruh, meliputi izin operasional, legalitas perusahaan, dan dampak kegiatan tambang terhadap lingkungan.
“Kami belum dapat menyimpulkan apa pun saat ini. Perizinan, legalitas, kegiatan operasional, dan fakta di lapangan masih perlu diperiksa secara seksama. Kami juga akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk memastikan apakah aktivitas mereka sesuai dengan ketentuan dan apa dampaknya terhadap lingkungan,” jelas AKBP Dr. Samian.
Selain meninjau aspek administratif, Polres Sukabumi juga telah menurunkan tim investigasi ke lapangan bersama Polda Jawa Barat. Langkah ini bertujuan untuk memverifikasi fakta-fakta di lapangan dan memastikan kesesuaiannya dengan dugaan awal. “Kami melakukan pengecekan langsung ke lapangan bersama Polda untuk melihat kondisi sebenarnya,” pungkas Kapolres.
(mrf/*)