SUKABUMIKU.id – Polres Sukabumi kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C. Layanan ini akan beroperasi di halaman Pos Simpang TMC Cikidang pada Senin, 24 Februari 2025, mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan SIM Keliling ini harus menyiapkan dokumen berikut:
- Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (suket) yang masih berlaku.
- SIM asli yang masih berlaku sebagai bukti kepemilikan sebelumnya.
Catatan: Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif dan dapat digunakan di seluruh Indonesia.
Ketentuan Waktu Perpanjangan
- Perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis.
- Jika masa berlaku SIM sudah lewat, pemohon harus mengajukan pembuatan SIM baru di Kantor Satpas dengan mengikuti ujian teori dan praktik.
Informasi Tambahan
Masyarakat diimbau untuk terus memantau informasi terkini mengenai jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling melalui kanal resmi Polres Sukabumi atau Samsat Sukabumi, termasuk media sosial dan website resmi mereka.
Layanan ini diharapkan dapat membantu warga Simpang TMC Cikidang dan sekitarnya dalam memperpanjang SIM dengan lebih mudah, tanpa harus datang langsung ke Kantor Satpas.
Jangan lupa untuk selalu tertib berlalu lintas dan memperhatikan masa berlaku SIM agar tetap nyaman dan aman berkendara di jalan raya.(Sei)