SUKABUMI – Polres Sukabumi kembali menggelar layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kegiatan tersebut akan dilaksanakan pada Rabu, (31/12/2025), bertempat di halaman Kantor Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi.
Layanan SIM Keliling ini akan berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Adapun pelayanan yang diberikan hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, dan tidak melayani pembuatan SIM baru maupun peningkatan golongan SIM.
Masyarakat Kecamatan Lengkong dan sekitarnya diimbau untuk memanfaatkan layanan ini guna memperpanjang masa berlaku SIM secara lebih mudah dan efisien tanpa harus datang ke kantor Satpas Polres Sukabumi.
Untuk kelancaran pelayanan, pemohon perpanjangan SIM diharapkan membawa persyaratan berupa SIM asli yang masih berlaku, fotokopi KTP, serta surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi sesuai ketentuan yang berlaku.
Layanan SIM Keliling Polres Sukabumi merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik dan mendekatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
Polres Sukabumi juga mengimbau masyarakat agar datang lebih awal dan mengikuti jam pelayanan yang telah ditentukan.(SE)

