Berita Utama

Polres Sukabumi Kota Bongkar Dugaan Kekerasan Seksual Anak, Pelaku Ayah Kandung Diamankan

×

Polres Sukabumi Kota Bongkar Dugaan Kekerasan Seksual Anak, Pelaku Ayah Kandung Diamankan

Sebarkan artikel ini
Kapolres Sukabumi Kota saat menunjukan barang bukti kejahatan seksual dan press rilis di Mako Polres Sukabumi Kota. (FOTO : Rizky/Sukabumiku.id)

SUKABUMI – Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri. Kasus ini terungkap setelah kepolisian menerima laporan dari masyarakat dan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menetapkan seorang pria berinisial D (46) sebagai tersangka.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sentot Kunto Wibowo mengatakan, laporan terkait dugaan tindak pidana tersebut diterima pada 1 Juni 2026. Setelah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara intensif, jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan tersangka pada Kamis, 25 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.

“Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang kami terima. Setelah seluruh alat bukti dan keterangan saksi dikumpulkan, penyidik berhasil mengamankan terduga pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” ujar AKBP Sentot Kunto Wibowo.

Berdasarkan hasil penyidikan, korban berinisial ASH yang kini berusia 20 tahun diduga telah mengalami kekerasan seksual sejak masih berusia anak. Penyidik menduga perbuatan cabul tersebut terjadi sejak korban duduk di bangku kelas 3 sekolah dasar dan berlanjut hingga korban menginjak usia remaja saat masih duduk di bangku kelas 2 SMA.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan tindak pidana persetubuhan yang diduga dilakukan sebanyak tiga kali serta dugaan perbuatan cabul yang kembali terjadi pada 31 Mei 2026.

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu set pakaian milik korban dan sebilah pisau yang diduga digunakan tersangka untuk mengancam korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 473 Ayat (9), Pasal 418 Ayat (1), dan Pasal 414 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan tersebut mengatur tindak pidana persetubuhan maupun perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman hukuman pidana penjara sesuai pembuktian dalam persidangan.

AKBP Sentot Kunto Wibowo menegaskan bahwa Polres Sukabumi Kota berkomitmen memberikan perlindungan kepada anak dan perempuan serta menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual, khususnya yang dilakukan oleh orang terdekat atau anggota keluarga korban.

“Kami berkomitmen memberikan perlindungan kepada anak dan perempuan serta menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual, terlebih apabila dilakukan oleh orang yang memiliki hubungan keluarga atau kekuasaan terhadap korban,” tegasnya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana kekerasan seksual kepada aparat kepolisian. Menurutnya, laporan yang cepat akan memudahkan proses penyelamatan korban, pendampingan psikologis, serta penegakan hukum terhadap pelaku.

“Masyarakat dapat melaporkan kejadian melalui layanan Call Center 110 maupun layanan Polisi Siap Mangga di nomor 0811-6541-10 agar setiap laporan dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.