SUKABUMI – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan jajaran Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota. Dalam operasi yang dilakukan selama dua hari berturut-turut, Polisi berhasil membongkar dua kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.
Dari pengungkapan tersebut, aparat kepolisian mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti sabu dengan total berat bruto hampir mencapai 91 gram.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan petugas terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
“Pengungkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Gunungpuyuh dan Kecamatan Sukalarang. Dari kedua pelaku, kami berhasil menyita barang bukti sabu dengan total bruto sekitar 90,98 gram,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (20/5/2026).
Kasus pertama diungkap petugas pada Senin sore (18/5/2026) di sebuah rumah kontrakan di wilayah Karangtengah, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi. Dalam operasi tersebut, Polisi mengamankan seorang pria berinisial US (42).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan beberapa paket sabu yang disimpan di dalam tas dan dompet kecil, lengkap dengan alat pendukung seperti timbangan digital serta telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
“Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka US memiliki berat bruto 46,72 gram. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial B yang kini masih dalam pengejaran,” jelasnya.
Polisi menduga sabu tersebut akan diedarkan kembali di wilayah Sukabumi dan sekitarnya.
Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan dini hari pada Selasa (19/5/2026) di wilayah Desa Cimangkok, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial UN (23).
Dari tangan tersangka, Polisi menyita puluhan paket kecil sabu yang telah dikemas siap edar, satu paket ukuran sedang, timbangan digital, plastik klip kosong hingga dua unit telepon genggam.
“Total berat bruto sabu yang diamankan dari tersangka UN mencapai 44,26 gram. Pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial A yang saat ini masih diburu petugas,” ungkap AKP Tenda.
Menurutnya, tersangka diduga menjalankan modus peredaran dengan sistem tempel atau map yang menyasar sejumlah wilayah di Kota maupun Kabupaten Sukabumi.
Hingga kini, Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto perubahan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

